Jakarta - Anak merupakan potensi
yang penting sebagai generasi penerus bangsa dan akan menjadi pilar
utama pembangunan nasional. Untuk mendukung tumbuh kembangnya, anak
berhak atas informasi yang layak, yakni informasi yang sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan
sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya.
“Sepertiga jumlah penduduk Indonesia
adalah anak-anak, jumlah yang besar ini menjadi tanggung jawab kita
dalam memenuhi hak mereka untuk mendapatkan informasi yang layak di
semua medium. Apalagi anak-anak sekarang dihadapkan dengan berbagai
dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi,” ujar Asdep Pemenuhan
Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lies Rosdianty dalam acara
Rapat Penyusunan Kebijakan Informasi Layak Anak, di Hotel Pullman
Jakarta (18/11).
Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wiryanta Mulyono memaparkan data
hasil survey Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII) menunjukkan pada 2018 jumlah pengguna internet di Indonesia
mencapai 171,17 juta atau sekitar 64,8% yang sudah terhubung ke
internet. Dari 171,17 juta ini, tingkat penetrasi internet paling kuat
ada pada anak usia 15-19 tahun sebanyak 91%.
Sementara itu, salah satu peserta rapat,
Johanna Ernawati mengatakan angka yang besar ini belum diimbangi dengan
pemahaman yang cukup tentang hak anak oleh lembaga-lembaga yang
memproduksi informasi tentang anak. “Masih banyak lembaga yang tidak
memahami hak anak ataupun prinsip-prinsip bekerja dengan anak. Tidak
hanya itu, tidak sedikit juga lembaga yang berbenturan dengan
kepentingan bisnis dalam memproduksi konten informasi untuk anak,
sehingga pada akhirnya justru memproduksi informasi yang tidak layak
anak,” tambah Johanna.
Untuk menjawab permasalahan ini, Kemen
PPPA sebagai Leading Sector Informasi Layak Anak, akan menyusun panduan
tentang informasi yang layak anak. Kemen PPPA telah mengembangkan
layanan informasi bagi anak melalui Telepon Sahabat Anak (TeSA 129) dan
Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), tetapi itu saja tidak cukup.
“Perlu adanya kebijakan tentang
informasi layak anak sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait, sehingga
pengawasan bisa dilakukan berbagai pihak terutama dalam penyediaan
informasi yang layak anak. Fokusnya adalah melakukan berbagai cara untuk
melindungi anak-anak Indonesia agar terhindar dari informasi yang tidak
layak,” ujar Lies.