Cari Blog Ini

Rabu, 20 November 2019

Upaya Kemen PPPA dalam Memenuhi Hak Anak Melalui Informasi Layak Anak

Jakarta - Anak merupakan potensi yang penting sebagai generasi penerus bangsa dan akan menjadi pilar utama pembangunan nasional. Untuk mendukung tumbuh kembangnya, anak berhak atas informasi yang layak, yakni informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya.
“Sepertiga jumlah penduduk Indonesia adalah anak-anak, jumlah yang besar ini menjadi tanggung jawab kita dalam memenuhi hak mereka untuk mendapatkan informasi yang layak di semua medium. Apalagi anak-anak sekarang dihadapkan dengan berbagai dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi,” ujar Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lies Rosdianty dalam acara Rapat Penyusunan Kebijakan Informasi Layak Anak, di Hotel Pullman Jakarta (18/11). 
Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wiryanta Mulyono memaparkan data hasil survey Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan pada 2018 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 171,17 juta atau sekitar 64,8% yang sudah terhubung ke internet. Dari 171,17 juta ini, tingkat penetrasi internet paling kuat ada pada anak usia 15-19 tahun sebanyak 91%. 
Sementara itu, salah satu peserta rapat, Johanna Ernawati mengatakan angka yang besar ini belum diimbangi dengan pemahaman yang cukup tentang hak anak oleh lembaga-lembaga yang memproduksi informasi tentang anak. “Masih banyak lembaga yang tidak memahami hak anak ataupun prinsip-prinsip bekerja dengan anak. Tidak hanya itu, tidak sedikit juga lembaga yang berbenturan dengan kepentingan bisnis dalam memproduksi konten informasi untuk anak, sehingga pada akhirnya justru memproduksi informasi yang tidak layak anak,” tambah Johanna. 
Untuk menjawab permasalahan ini, Kemen PPPA sebagai Leading Sector Informasi Layak Anak, akan menyusun panduan tentang informasi yang layak anak. Kemen PPPA telah mengembangkan layanan informasi bagi anak melalui Telepon Sahabat Anak (TeSA 129) dan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), tetapi itu saja tidak cukup. 
“Perlu adanya kebijakan tentang informasi layak anak sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait, sehingga pengawasan bisa dilakukan berbagai pihak terutama dalam penyediaan informasi yang layak anak. Fokusnya adalah melakukan berbagai cara untuk melindungi anak-anak Indonesia agar terhindar dari informasi yang tidak layak,” ujar Lies.