#TALKSHOW KAJARI 2024

Cari Blog Ini

Selasa, 10 Maret 2020

48 Pemda Berbondong-Bondong Bangun Mal Pelayanan Publik

JAKARTA – Sebanyak 48 kepala daerah berkomitmen membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mereka melakukan penandatanganan komitmen pembangunan MPP disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (10/03).
Menteri Tjahjo mengatakan antusiasme yang tinggi dalam membangun MPP menunjukan niat serta usaha yang baik dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hadirnya MPP diharapkan mampu membentuk ASN modern dan memiliki pola pikir untuk bekerja profesional. “MPP menghadirkan ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan kecil,” ujarnya.
Perlu diketahui, sejak 2017 hingga saat ini, telah dibangun sebanyak 24 MPP di berbagai kabupaten/kota di Indonesia. MPP merupakan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi.



Inovasi pemerintah ini hadir untuk mendobrak rutinitas dan menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah memakan banyak waktu, berbelit-belit, dan tidak transparan. Digitalisasi pelayanan memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
MPP juga diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan. Sebab kunci dari efektifitas kehadiran MPP adalah integrasi sistem pelayanan yang memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi informasi.
Efektivitas ini juga dirasakan masyarakat karena cukup hadir pada satu tempat, mereka mendapatkan berbagai layanan. Di MPP ini, layanan terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah bahkan swasta. Hal ini tentunya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan juga menghemat waktu. “MPP mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah, serta pelayanan bisnis dalam satu tempat,” jelas Menteri Tjahjo.



Melalui MPP juga diharapkan mendorong kemudahan berusaha, yang menjadi salah satu tujuan dari reformasi pelayanan perizinan. Kehadiran MPP diharapkan mampu menjawab tantangan ini, karena bergabungnya berbagai unit pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan diharapkan proses penerbitan izin usaha akan semakin mudah.
Selain penandatanganan, juga diadakan knowledge sharing dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan dengan adanya acara ini memfasilitasi terjalinnya komunikasi, penyampaian informasi, dan knowledge sharing diantara kabupaten/kota dalam pembangunan MPP. Kementerian PANRB juga perlu mengetahui sejauh mana progress/kemajuan proses pembangunan MPP di berbagai daerah. 

Daftar Pemda yang Menandatangi Komitmen MPP Tahun 2020
 
1. Pemerintah Kabupaten Asahan
2. Pemerintah Kota Tebing Tinggi
3. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
5. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota
6. Pemerintah Kota Lubuklinggau
7. Pemerintah Kota Tanjungpinang
8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang
9. Pemerintah Kota Bandung
10. Pemerintah Kabupaten Bandung
11. Pemerintah Kabupaten Purwakarta
12. Pemerintah Kabupaten Indramayu
13. Pemerintah Kabupaten Kuningan
14. Pemerintah Kota Tasikmalaya
15. Pemerintah Kabupaten Bekasi
16. Pemerintah Kabupaten Jepara
17. Pemerintah Kota Surakarta
18. Pemerintah Kabupaten Kudus
19. Pemerintah Kabupaten Sragen
20. Pemerintah Kabupaten Pati
21. Pemerintah Kabupaten Purworejo
22. Pemerintah Kabupaten Cilacap
23. Pemerintah Kabupaten Tegal
24. Pemerintah Kota Salatiga
25. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
26. Pemerintah Kabupaten Gresik
27. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
28. Pemerintah Kabupaten Lamongan
29. Pemerintah Kabupaten Tuban
30. Pemerintah Kabupaten Magetan
31. Pemerintah Kabupaten Nganjuk
32. Pemerintah Kabupaten Madiun
33. Pemerintah Kabupaten Pasuruan
34. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
35. Pemerintah Kabupaten Sumenep
36. Pemerintah Kabupaten Jembrana
37. Pemerintah Kabupaten Banjar
38. Pemerintah Kabupaten Tabalong
39. Pemerintah Kota Tarakan
40. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
41. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
42. Pemerintah Kota Palu
43. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
44. Pemerintah Kota Makassar
45. Pemerintah Kabupaten Maros
46. Pemerintah Kabupaten Wajo
47. Pemerintah Kabupaten Bulukumba
48. Pemerintah Kabupaten Selayar


Sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/48-pemda-berbondong-bondong-bangun-mal-pelayanan-publik