#TALKSHOW KAJARI 2024

Cari Blog Ini

Selasa, 10 Maret 2020

Dirjen Aptika: 5 Kasus Hoaks Virus Corona Masuk Proses Hukum

Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau penyebaran kabar bohong atau hoaks mengenai Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Hingga 8 Maret 2020, Kementerian Kominfo mencatat telah beredar sebanyak 177 konten hoaks. Bahkan lima kasus produksi konten hoaks sudah masuk proses hukum.
“Saat ini ada lima kasus yang sudah ditangani dan sudah diajukan sampai ke pengadilan,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam Diskusi “Hoaks Virus Corona: Strategi Dan Mitigasi Krisis Informasi”, di Ruang Anantakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (09/03/2020)
Menurut Dirjen Aptika lima kasus hoaks berkaitan dengan Virus Corona itu terdiri dari dua kasus di Polda Kalimantan Timur, dua kasus di Polda Kalimantan Barat, dan satu kasus di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Total jenis hoaks yang kita temukan itu ada 177 (jenis hoaks). Ada yang terkait disinformasi, mistik-mistik, ada juga kerjaannya iluminati, dan lain-lain,” ujarnya.
Dirjen Semuel menjelaskan 177 konten hoaks yang berkaitan dengan Virus Corona, belum termasuk penyebaran yang disebarluaskan di berbagai platform digital. "Misalnya, salah satu dari 177 jenis hoaks tersebut bisa di forward oleh banyak akun atau pengguna media sosial," jelasnya.

Lawan dengan Literasi
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Dirjen Aptika menyebutkan  Kementerian Kominfo bersama mitra kerja terus proaktif melakukan sosialisasi tentang kebebasan berpendapat di Indonesia. Meski demikian, Dirjen Semuel menegaskan ada konten tertentu yang kemudian perlu dibatasi.
“Terkait dengan UU-nya, kita sudah sering sosialisasi bahwa konten-konten terkait kebebasan di Indonesia kita jamin, tapi kita selalu membatasi jangan sampai konten-konten itu dapat membuat keresahan dan menimbulkan masalah pada ketertiban umum,” tandasnya.
Oleh karena itu, Dirjen Aptika mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi atau berita seputar Covid-19 di Indonesia. Ia berharap, masyarakat dapat menerima sumber informasi resmi dari pemerintah, yakni melalui Kementerian Kesehatan.
“Mari kita sama-sama memberitahu, memberikan informasi yang baik, atau jangan membuat perpusaran bertambah. Jadi kalau ada yang punya informasi yang benar, kita coba sebarkan di lingkungan kita, paling tidak,” harapnya
Kegiatan diskusi merupakan kolaborasi antara Siberkreasi dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO). Diskusi itu menghadirkan narasumber dari Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kantor Staf Presiden, dan Google Indonesia.
Selain Dirjen Aptika, turut hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli Kedeputian Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Widyarsi Agustina, Ketua MAFINDO Septiaji Eko Nugroho, Youtuber/Content creator Ambassador Clarin Hayes, Head of Government Affairs Google Putri Alam, dan Youtuber dari Skinny Indonesia Andovi.

Sumber : https://kominfo.go.id/content/detail/24913/dirjen-aptika-5-kasus-hoaks-virus-corona-masuk-proses-hukum/0/berita_satker