Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus
memantau penyebaran kabar bohong atau hoaks mengenai Virus Corona atau
Covid-19 di Indonesia. Hingga 8 Maret 2020, Kementerian Kominfo mencatat
telah beredar sebanyak 177 konten hoaks. Bahkan lima kasus produksi
konten hoaks sudah masuk proses hukum.
“Saat ini ada lima kasus
yang sudah ditangani dan sudah diajukan sampai ke pengadilan,” tutur
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel
Abrijani Pangerapan, dalam Diskusi “Hoaks Virus Corona: Strategi Dan
Mitigasi Krisis Informasi”, di Ruang Anantakupa, Kementerian Kominfo,
Jakarta, Senin (09/03/2020)
Menurut Dirjen Aptika lima kasus hoaks
berkaitan dengan Virus Corona itu terdiri dari dua kasus di Polda
Kalimantan Timur, dua kasus di Polda Kalimantan Barat, dan satu kasus di
Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Total jenis hoaks yang kita
temukan itu ada 177 (jenis hoaks). Ada yang terkait disinformasi,
mistik-mistik, ada juga kerjaannya iluminati, dan lain-lain,” ujarnya.
Dirjen
Semuel menjelaskan 177 konten hoaks yang berkaitan dengan Virus Corona,
belum termasuk penyebaran yang disebarluaskan di berbagai platform
digital. "Misalnya, salah satu dari 177 jenis hoaks tersebut bisa di
forward oleh banyak akun atau pengguna media sosial," jelasnya.
Lawan dengan Literasi
Sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku, Dirjen Aptika menyebutkan
Kementerian Kominfo bersama mitra kerja terus proaktif melakukan
sosialisasi tentang kebebasan berpendapat di Indonesia. Meski demikian,
Dirjen Semuel menegaskan ada konten tertentu yang kemudian perlu
dibatasi.
“Terkait dengan UU-nya, kita sudah sering sosialisasi
bahwa konten-konten terkait kebebasan di Indonesia kita jamin, tapi kita
selalu membatasi jangan sampai konten-konten itu dapat membuat
keresahan dan menimbulkan masalah pada ketertiban umum,” tandasnya.
Oleh
karena itu, Dirjen Aptika mengimbau kepada seluruh masyarakat agar
lebih bijak dalam menyebarkan informasi atau berita seputar Covid-19 di
Indonesia. Ia berharap, masyarakat dapat menerima sumber informasi resmi
dari pemerintah, yakni melalui Kementerian Kesehatan.
“Mari kita
sama-sama memberitahu, memberikan informasi yang baik, atau jangan
membuat perpusaran bertambah. Jadi kalau ada yang punya informasi yang
benar, kita coba sebarkan di lingkungan kita, paling tidak,” harapnya
Kegiatan
diskusi merupakan kolaborasi antara Siberkreasi dan Masyarakat Anti
Fitnah Indonesia (MAFINDO). Diskusi itu menghadirkan narasumber dari
Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kantor Staf Presiden, dan
Google Indonesia.
Selain Dirjen Aptika, turut hadir sebagai
narasumber Tenaga Ahli Kedeputian Komunikasi Politik dan Diseminasi
Informasi Kantor Staf Presiden Widyarsi Agustina, Ketua MAFINDO Septiaji
Eko Nugroho, Youtuber/Content creator Ambassador Clarin Hayes, Head of
Government Affairs Google Putri Alam, dan Youtuber dari Skinny Indonesia
Andovi.
Sumber : https://kominfo.go.id/content/detail/24913/dirjen-aptika-5-kasus-hoaks-virus-corona-masuk-proses-hukum/0/berita_satker