PATI – Setiap instansi wajib melaporkan
penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis
jabatan dan analisis beban kerja yang ditetapkan dalam peta jabatan oleh
pejabat pembina kepegawaian.
Hal itu disampaikan Bupati Pati Haryanto
pada Rapat Koordinasi Percepatan e-Reformasi dan Penyusunan Perubahan
Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati di Ruang Pragolo
Setda Kabupaten Pati pada Senin (9/3/2020). Menurutnya, peta jabatan
sangat penting untuk menggambarkan kebutuhan jabatan dalam suatu
instansi.
“Peta jabatan tersebut harus
menggambarkan kebutuhan lima tahun ke depan, yaitu 2020 sampai dengan
2024. Kemudian, peta jabatan hasil analisis jabatan dan hasil analisis
beban kerja disampaikan melalui e-formasi. Setelah itu dikunci pada
2024,” ujar bupati.
Ditambahkan, dalam perekrutan pegawai ke
depannya sangat bergantung kepada hasil peta jabatan yang sudah
disampaikan. Jangan sampai merekrut pegawai yang tidak ada dalam peta
jabatan.
“Kita harapkan paling tidak lima tahun
yang akan datang ini, kebutuhan-kebutuhan harus disampaikan. Ada yang
butuh teknik sipil, sarjana hukum, pranata komputer. Kalau salah satu
SKPD tidak butuh pranata komputer, tiba-tiba mengajukan, ya tidak akan
dapat,” ujar bupati.
Seperti diketahui pada aplikasi e-formasi
diatur pembagian kewenangan bagi unit-unit yang membidangi urusan
organisasi dan unit yang membidangi urusan kepegawaian.
Secara khusus disampaikan bupati pati,
Haryanto, usulan formasi ASN pada 2020 dan 2021 disampaikan melalui
aplikasi e-formasi paling lambat diterima oleh Kementerian PAN dan RB
akhir bulan Maret 2020 dan 2021.