Cari Blog Ini

Senin, 09 Maret 2020

Program Organisasi Penggerak: Kemendikbud Libatkan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Pendidikan

Umumkan Program Organisasi Penggerak, Kemendikbud Libatkan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Pendidikan

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Organisasi Penggerak. Melalui program ini, Kemendikbud mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan bergerak bersama secara nyata memajukan pendidikan di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan yang selama ini berkiprah nyata di bidang pendidikan, bergabung mewujudkan Sekolah Penggerak,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Supriano, di Jakarta, Senin (02/03/2020).

Program Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.

Ketiga, Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong). Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

“Kemendikbud mendorong hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang akan menggerakan sekolah lain di dalam ekosistemnya sehingga menjadi penggerak selanjutnya,” terang Supriano.

Supriano menjelaskan, program Organisasi Penggerak melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan relawan pendidikan dengan rekam jejak baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah. Berbagai model pelatihan yang terbukti efektif meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa diharapkan turut mendorong kualitas guru dan kepala sekolah.

Dukungan dan Evaluasi Program

Organisasi yang terpilih akan menyelenggarakan program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, yaitu tahun 2020 hingga 2022 pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada periode ini, program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP. Serta juga menyasar satuan pendidikan pada jenis pendidikan khusus/luar biasa.

Terdapat tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas Organisasi Penggerak. Kategori Gajah mendapatkan dukungan dana maksimal Rp20 miliar/tahun/program dengan sasaran lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. Kategori ini didapatkan dengan menunjukkan rekam jejak kuat, yaitu memiliki bukti empiris dampak program terhadap hasil belajar siswa; memiliki bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Kategori Macan memperoleh dukungan dana maksimal Rp5 miliar/tahun/program dengan sasaran 21 sampai 100 PAUD/SD/SMP. Organisasi Pengerak dalam kategori ini harus menunjukkan rekam jejak bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Adapun kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp1 miliar/tahun/program dengan sasaran 5 sampai 20 PAUD/SD/SMP. Dalam kategori ini, Organisasi Penggerak harus mampu menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Menurut Supriano, penyaluran dana kepada penerima bantuan dilakukan dalam dua tahap. Penyaluran Tahap I sebesar 60% dilakukan setelah penandatanganan: Perjanjian Kerja Sama, kuitansi, pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan kesanggupan menggunakan bantuan pemerintah dan menyetorkan sisa dana, dan Rancangan Anggaran (RAB).

Adapun Tahap II sebesar 40% setelah penerima bantuan menyampaikan: kuitansi bukti penerimaan bantuan Tahap I yang telah ditandatangani penerima bantuan, laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani penerima bantuan, dan laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80%, serta Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dalam rangka pengendalian program dan anggaran, Kemendikbud akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui kesesuaian penyaluran bantuan dengan petunjuk teknis. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pengambilan keputusan dan penyempurnaan program ke depan. “Semuanya kita pastikan sesuai peraturan, termasuk target dan realisasinya,” kata Supriano.

Nantinya, seluruh kategori akan dievaluasi Kemendikbud bersama tim independen memakai Asesmen Kompetensi Minimum. Proses ini bertujuan mengukur perkembangan literasi dan numerasi (SD/SMP) dan instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta pertumbuhan/perkembangan anak (PAUD).

Registrasi dan Seleksi

Organisasi Kemasyarakatan bidang Pendidikan akan membuat proposal sesuai informasi di laman Kemendikbud yang akan diseleksi dan diverifikasi Tim Pakar Independen. Pengumuman dan registrasi dilakukan mulai 2 Maret 2020. Calon Organisasi Penggerak dapat mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu melengkapi proposal yang dapat diunduh di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

Pada tanggal 10 Maret 2020 akan dilaksanakan forum pertemuan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, Dinas Pendidikan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota. “Organisasi Penggerak dapat saling mengenal dan menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan yang mengelola sekolah-sekolah,” ujar Supriano.

Selanjutnya, pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, evaluasi teknis, dan evaluasi keuangan. Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal 16 Mei - 30 Juni 2020. Tahap implementasi diharapkan dapat dilakukan mulai Juni 2020 - Mei 2022. “Implementasi dilakukan pada PAUD, SD, atau SMP di daerah yang sudah diajukan dan disetujui Kemendikbud,” ujar Supriano.

Adapun relawan yang ingin terlibat dapat segera mendaftarkan diri melalui laman sekolah penggerak. Relawan kemudian akan dihubungi Kemendikbud atau organisasi yang berpartisipasi dalam program Organisasi Penggerak untuk meminta dukungan implementasi program. (*)

Beberapa pilihan peran yang bisa diambil relawan antara lain:
  1. Konsultan ahli;
  2. Narasumber Pelatihan;
  3. Fasilitator;
  4. Tutor;
  5. Ahli informasi dan teknologi;
  6. Fotografer;
  7. Videografer;
  8. Reporter;
  9. Penulis konten;
  10. Manajemen proyek;
  11. Peneliti, dan;
  12. Penjamin mutu. 

sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/umumkan-program-organisasi-penggerak-kemendikbud-libatkan-organisasi-kemasyarakatan-bidang-pendidik