Jakarta, 26 Mei 2020
Pada masa pandemi
Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area
publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus
diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Menteri
Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang
protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020, ditujukan bagi Pimpinan
Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh
Indonesia. Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu
tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor
Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan
Usaha.
Protokol pencegahan penularan Covid-19
itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja,
pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan
perdagangan (area publik).
''Dengan menerapkan
protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi
Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana
terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau
banyak orang dalam satu lokasi,'' kata Menkes Terawan, Selasa (26/5) di
Gedung Kemenkes, Jakarta.
Pada pelaksanaannya,
hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja
atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain:
a.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan
area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik
setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d.
Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai
bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja
dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f.
Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha,
pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan
jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air
mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
1)
Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja
seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar
pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
3)
Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui
telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika
memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5)
Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah:
a.
Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja
yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan
disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d.
Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat
berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
g.
Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota
keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang
lainnya dengan cairan desinfektan.
3. Bagi Konsumen/Pelanggan
a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
''Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,'' katanya.
Hotline
Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id