Jakarta, Kemendikbud --- Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)
dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Dalam masa darurat
penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan
dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Untuk
mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat
Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. “PPDB tetap dilakukan
tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka
bisa secara kehadiran,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara
daring, di Jakarta, Kamis (28/05/2020).
Selain itu, bagi sekolah
yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah
untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti
protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib
menggunakan masker. “Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan
dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih
tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga
jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina.
Dalam SE Mendikbud
Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat
dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan
berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai
ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non
akademik.
Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur
Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad
mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang
memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring. “Layanan bantuan
teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan
data dan layanan aplikasi,” terangnya.
Untuk layanan data,
Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik
Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi
yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan
Education Management Information System Kementerian Agama.
Pemberian
data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain
jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki
MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota
atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal
peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak
memiliki Backbone atau Protocol API/web service.
Sedangkan
untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB
daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring
serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar
dan sekolah menengah pertama. Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan
pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi
kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.
Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.
Sampai
dengan tanggal 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas
pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020
SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni
Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka
Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.
Sedangkan untuk PPDB
tingkat SD, terdapat 24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah
menerbitkan petunjuk teknis antara lain Kab. Pesisir Barat, Kota Bandar
Lampung, Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Kep Yapen, Kab. Mamuju, Kab. Tojo
Una-una, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Musi
Rawas, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Tangerang,
Kab. Mukomuko, Kab. Gunung Kidul, Kab. Gorontalo, Kab. Pahuwato, Kab.
Batang, Kab. Sukoharjo, Kab. Gresik, Kab. Banjar, Kab. Murung Raya, Kab.
Lingga dan Kab. Lampung Utara.
Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat
37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk
teknis PPDB 2020 antara lain Kab. Tabanan, Kab. Serang, Kab. Tangerang,
Kab. Mukomuko, Kota Cilegon, Kab. Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kab.
Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab.
Batang, Kab. Karanganyar, Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab.
Banjar, Kab. Barito Selatan, Kab. Murung Raya, Kab. Bangka Tengah, Kab.
Lingga, Kota Bandar lampung, Kab. Kep. Morotai, Kab. Sumbwa Barat, Kab.
Manggarai, Kota Jayapura, Kab. Indragiri Ilir, Kab. Rokan Hulu, Kota
Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Agam, kab. Musi Rawas,
Kab. OKU, Kab. Aasahan dan Kab. Deli Serdang.
“Saat ini,
berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA,
sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring
dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring.
Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” jelas
Hamid.
Sedangkan 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara
daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI
Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat,
Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan
Riau.
19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring
antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten,
Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/cegah-penyebaran-covid19-kemendikbud-dorong-pemda-terapkan-ppdb-2020-secara-daring