JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi
calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam
memutus rantai penularan COVID-19.
Kepala
KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan
tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18
Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020
tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H
dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19.
Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka
penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan
perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru
pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini
tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik
pesawat.
“Pembatasan
penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh
terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI)
repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan
(komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki
tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
Jakarta, Kamis (21/5).
Pada implementasi penerapan, KKP
memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang
sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.
“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.
Syarat
yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan
saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.
Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau
lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.
Pemeriksaan
yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain
seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen
kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan
kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit
lainnya.
“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen
kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa
surat (hasil) rapid tes,” kata Anas.
Dalam hal ini, Anas
menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7
hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid
tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan
diterima.
Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada
petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari
dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP,
SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.
Setelah
melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin
kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol
bandara dan maskapai penerbangan.
Dari beberapa rangkaian
pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan
datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga
mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan
protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki
syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.
“(Kalau syarat
lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke
bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.
Sebagai
informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan
juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli
tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini
pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui
daring maupun aplikasi travel lainnya.
Selain menerapkan
pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan
protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan
sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak
aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di
dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.
“Kursi pesawat
dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur,
protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi,
sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga
menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas
Anas.
Sumber : https://bnpb.go.id/berita/ini-aturan-naik-pesawat-komersil-selama-psbb