JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk
COVID-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah
agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi
pandemi COVID-19. Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami
bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum COVID-19
justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.
Dalam
keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup
baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran
COVID-19.
“Pahami, bahwa dalam
situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir,
cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian
beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita
harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan
kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di Jakarta,
Minggu (24/5).
Selain itu, Yuri juga
menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI
Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah
penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang
hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam
peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan
masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib
memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs
corona.jakarta.go.id.
"Prinsipnya
adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang
dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar
Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada
pekerjaan di DKI,” ungkap Yuri.
Sebagaimana
informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan
Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah
memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke
wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
Kepala
Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak
kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif
COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.
"Bagi
masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki
suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo,
Sabtu (23/5).
Dalam pelaksanaan
penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan
berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan
memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.
Berdasarkan
data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus
terkonfirmasi positif COVID-19 per hari ini, Minggu (24/5) di DKI
Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang. Angka tersebut
juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus
tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.
Sedangkan
kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22
orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501.