Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran
Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi,
Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk
memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat
ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun
2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada
Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam
surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari
Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk
mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga
satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan
penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan
dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
“Pilihannya
saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi
yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan
pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta
didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan
adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari
rumah,” ungkap Chatarina.
Kembali Chatarina mengingatkan bahwa,
kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan
seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan
hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. “Materi pembelajaran
bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks
budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” katanya.
Chatarina
menambahkan aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah,
satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi
masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap
fasilitas BDR. “Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan
balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan
memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan
komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” terangnya.
Tahun Ajaran Baru Tidak Harus Tatap Muka
Pelaksana
Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad
menerangkan bahwa lazimnya, kalender pendidikan untuk jenjang PAUD
Dikdasmen ditetukan pada minggu ketiga di bulan Juli. Ditegaskan Hamid,
mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tahun ajaran baru
tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
Metode
dan media pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan dengan Pembelajaran Jarak
Jauh yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh
dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). "PJJ ada yang
daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring," kata Hamid.
Untuk
media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23
laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain
itu, warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai
Covid-19 di https://covid19.go.id serta di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Kemudian,
untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan
pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan
yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah
melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar
cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan
sekitar.
"Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah
menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui
Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang,
kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi,"
pungkas Hamid Muhammad.
Unduh Infografis Pedoman BDR SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 di sini.
SUmber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/kemendikbud-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah