#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#GERBANG DEKADE 2 KDi 2024

Cari Blog Ini

Jumat, 29 Mei 2020

Di Masa COVID-19, Dana BOS Tidak Dibatasi Penggunaannya


Jakarta, 29/05/2020 Kemenkeu - Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman mengatakan bahwa sekolah tidak dibatasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)nya. Hal ini disampaikan dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05).
"Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya buku dibatasi 20%, (sekarang) buku boleh beli berapapun juga. Sekolah tidak dibatasi penggunaan dana BOSnya, tidak ada pembatasan persentase, dibuka lebar," jelas Katman.
Untuk honor guru, dari semula maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), saat ini, di masa pandemi COVID-19 juga dapat diberikan lebih dari 50%.
"Terkait pemanfaatan COVID, selain SE-4.Mendikbud/2020 juga ada relaksasi sesuai Permendikbud 19/2020 yakni untuk pembelian seperti disinfektan alat cuci tangan dan sebagainya, mestinya di RKASnya (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) rekening belanja masuk Biaya Operasional dan sebagainya ada di situ. Untuk honor guru yang semula harus NUPTK kemudian maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima, ini (sekarang) dibuka seluas-luasnya," paparnya.
Namun, Katman menegaskan agar kepala sekolah bisa menyusun rencana kerja yang berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk program Merdeka Belajar.
"Tapi tetap Kepala sekolah harus memiliki mapping. Jangan sampai ketika menerima BOS langsung dibayar honor semua, bulan berikutnya operasionalnya terkendala," jelasnya.
Sebagai informasi, dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020 telah disalurkan sebesar Rp24.494.089.750.000 tanpa memperhitungkan kurang/lebih salur tahun sebelumnya yang terbagi dalam 2 tahap, dimana Tahap I sebesar Rp 14.426.949.630.000,- untuk 215.307 sekolah serta Tahap  II sebesar Rp10.067.140.120.000 untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.



Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/di-masa-covid-19-dana-bos-tidak-dibatasi-penggunaannya/