Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
(Pedoman PATBM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.)
Detail:
Detail:
- Tipe: Dokumen
- Format: PDF
- Jumlah Halaman: 25
- Ukuran: A4
__________________________________________________________________________________
Perkuat Komitmen Lindungi Anak, Kemen PPPA Terbitkan Panduan PATBM dalam Pandemi Covid-19
Jakarta (28/05) – Pandemi Covid-19 dapat
menempatkan anak pada situasi sulit, salah satunya menghambat kegiatan
belajar-mengajar anak di sekolah. Hal ini kemudian berpotensi untuk
menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak termasuk perlindungan bagi
anak itu sendiri. Untuk merespons hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerbitkan panduan
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam Pandemi
Covid-19.
“Sejak awal pandemi Covid-19 di
Indonesia, PATBM telah bergerak dan melakukan berbagai upaya pencegahan
dan penanganan Covid-19 salah satunya melalui 10 aksi gerakan #BERJARAK.
Penerbitan panduan PATBM dalam pandemi Covid-19 ini sebagai bentuk
penegasan dan memperjelas peran dan tugas dari PATBM. Tujuannya agar
para aktivis, kader, dan relawan PATBM mampu memahami langkah-langkah
yang perlu diambil secara bijaksana ketika kasus Covid-19 masuk dalam
komunitas mereka dan mengancam pemenuhan hak serta perlindungan anak,”
tutur Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat membuka
Webinar Peluncuran Panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
(PATBM) dalam Pandemi Covid-19, di Jakarta.
Nahar menambahkan pada situasi saat ini
kehadiran PATBM sebagai bagian dari inisiatif masyarakat yang inovatif
menjadi sangat strategis. “Peran para aktivis PATBM yang menguasai
situasi di masyarakat diharapkan mampu mempermudah dalam menindaklanjuti
hal apa saja yang diperlukan saat terjadi kasus COVID-19 di lingkungan
mereka. Selain dapat membuka pandangan publik tentang pentingnya
melindungi anak dalam krisis pademi COVID-19, panduan PATBM juga dapat
menjadi salah satu acuan untuk bersiap menghadapi tatanan kehidupan
normal baru (new normal) yang tengah disiapkan oleh Pemerintah. Aktivis
PATBM dapat mengambil peran dalam mensosialisasikan dan menyiapkan
kondisi New Normal pada tingkat masyarkat khususnya pada perempuan dan
anak,” ujar Nahar.
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis
Masyarakat (PATBM) sebagai salah satu gerakan perlindungan anak berbasis
masyarakat yang telah diinisiasi oleh Kemen PPPA dan telah dikembangkan
bersama Pemerintah provinsi/kabupaten/ kota. Selama ini PATBM berperan
aktif dalam upaya perlindungan dan penghapusan kekerasan terhadap anak
di Indonesia, terutama pada kelompok masyarakat di tingkat desa atau
RT/RW. PATBM juga menjadi gerakan organik yang responsif ketika
dihadapkan pada adanya bentuk ancaman atau kasus pelanggaran pemenuhan
hak dan perlindungan anak, termasuk ancaman yang tengah kita hadapi
bersama saat ini yaitu pandemi Covid-19. Saat ini terdapat 548 aktivis
PATBM yang juga telah tergabung sebagai relawan pencegahan Covid-19 di
tingkat desa/kelurahan.
Fasilitator Nasional PATBM, Antik
Bintari menuturkan dengan adanya panduan PATBM dalam pandemi Covid-19
ini akan lebih memperjelas dan mempermudah peran dan tugas para aktivis,
kader, dan relawan PATBM. “Ada 4 urutan tatalaksana PATBM dalam panduan
ini yakni; Persiapan dengan membuat perencanaan keiatan baik melalui
online maupun offline; Pendampingan yang dilakukan setelah menerima
laporan dan melakukan penjangkauan kasus baik kasus kekerasan maupun
Covid-19; Rujukan yang dilakukan dalam kondisi khusus yang terlebih
dahulu di diskusikan dengan tim Gugus Tugas Covid-1; dan Pelaporan yang
dikumpulkan dari data harian terpilah anak dari unsur paling kecil yaitu
desa atau kelurahan,” tambah Antik.
Sementara itu, Direktur Utama Wahana
Visi Indonesia (WVI), Doseba Sinay mengatakan WVI pastinya akan
memberikan dukungan dalam pelaksanaan panduan PATBM dalam pandemi
Covid-19. “Panduan ini merupakan langkah yang sangat strategis dalam
upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 khususnya pada anak. Panduan
ini juga telah diselaraskan dengan beberapa protokol penanganan
Covid-19 pada anak yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan
Covid-19. Besar harapan agar ini menjadi semangat baru bagi kita semua
dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan kondisi new normal dalam waktu
dekat,” ujar Doseba Sinay.
“Kami juga berharap kolaborasi ini dapat
memberi kontribusi nyata terhadap langkah penanganan Covid-19 di
Indonesia. Anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan juga ikut
terlindungi kesehatan dan hak-haknya sekalipun di tengah pandemi,”
tambah Doseba.
Panduan PATBM dalam pandemi COVID-19
selaras dengan Keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Keputusan Presiden Nomer 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang secara umum adalah
melaksanakan pencegah penularan COVID-19 pada anak dan menurunkan
kekerasan pada anak dalam situasi pandemi COVID-19.