Jakarta, 29 Mei 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menambahkan fitur JAGA Bansos dalam
aplikasi JAGA. Aplikasi JAGA bisa diunduh oleh masyarakat melalui gawai
dengan sistem operasi android ataupun iOs. Selain melalui gawai,
masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.
Masyarakat
bisa menggunakan fitur baru ini untuk melaporkan dugaan
penyelewengan/penyalahgunaan bantuan sosial. Tak hanya itu, JAGA Bansos
juga menyediakan informasi tentang bansos.
Keluhan
atau laporan yang masuk ke JAGA Bansos, akan diterima KPK, kemudian
diteruskan kepada pemerintah daerah terkait. KPK meneruskan informasi
dari masyarakat melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan.
Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan
keluhan masyarakat tersebut.
“Kami
berharap masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi melalui
fitur JAGA Bansos ini, karena ini bisa jadi saluran bagi masyarakat
untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi
terjadinya korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat melucurkan fitur
JAGA Bansos saat konferensi pers daring melalui akun Youtube KPK.
Penambahan
fitur JAGA Bansos adalah upaya tambahan yang dilakukan KPK dalam
melakukan langkah-langka antisipatif pencegahan korupsi. KPK telah
memitigasi titik-titik rawan korupsi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
KPK
mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait
penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman
Sosial. Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran
dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS.
Di
tingkat pusat dari alokasi anggaran Rp405 triliun, bansos merupakan
bagian dari komponen JPS senilai Rp110 triliun. Sedangkan, dari
realokasi anggaran pemerintah daerah sebesar Rp67,32 triliun, tercatat
25 triliun akan diberikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat.
Alokasi
bansos lainnya bersumber dari Dana Desa yang mengalokasikan secara
berjenjang yaitu 25% - 35% dari besaran dana desa atau senilai total
Rp21 triliun.
Selama
ini pemerintah pusat telah memberikan bansos regular berupa Program
Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan
Langsung Tunai (BLT). Dengan adanya pandemi, maka cakupan penerima
bantuan diperluas dan besaran bantuan diperbesar. Di samping itu juga
diperkenalkan bantuan baru yaitu: bansos sembako dan tunai untuk wilayah
Jakarta, Bodetabek dan luar Jabodetabek.
Di
tingkat daerah pemberian bansos juga dilakukan oleh pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten dan kota yang bersumber dari realokasi
APBD. Maka, saat ini setidaknya ada 7 jenis bantuan yang ditujukan
untuk masyarakat yang miskin dan rentan menjadi miskin karena pandemi.
Dalam
pelaksanaannya, KPK menemukan bahwa penyaluran 7 jenis bansos ini
menimbulkan kegaduhan di masyarakat di sejumlah daerah. Salah satu
persoalan utama adalah DTKS yang belum diperbaharui oleh pemda. Selain
itu, KPK menemukan pemahaman yang keliru tentang penerima manfaat
bansos. Karenanya, KPK memandang penting untuk memberikan edukasi kepada
masyarakat tentang jenis bansos, kriteria penerima bantuan dan bahwa
masyarakat tidak menerima semua jenis bansos, tetapi bersifat
substitusi.
Rentannya
penyimpangan dalam penyaluran bansos, mendorong KPK mengambil langkah
antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun
2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan
Sosial ke Masyarakat.
Melalui
surat edaran tersebut, KPK mendorong penggunaan sekaligus sebagai
kesempatan untuk melakukan pemutakhiran DTKS oleh pemda melalui dinas
sosial. Untuk kemudian data tersebut dipadankan dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Data by name by address penerima bantuan
diyakini tidak fiktif ketika ada NIK. Saat ini pemadanan 96 juta data
DTKS sedang berjalan dengan sekitar 70 Juta sudah padan atau sudah
memiliki NIK.
KPK
juga meminta Kementerian/Lembaga/Pemda dan instansi lainnya agar
transparan dan akuntabel dalam menyalurkan bantuan dengan membuka akses
data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang
tersedia. KPK juga mengimbau agar menyediakan sarana layanan pengaduan
masyarakat.
KPK
berharap adanya fitus JAGA Bansos, bukan hanya membantu masyarakat
dalam mendapatkan haknya, tetapi juga menjadi pengawas bersama dalam
pelaksanaan tugas pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat pada masa
pandemi.
Konferensi Pers bisa diakses melalui laman Youtube KPK berikut ini : https://www.youtube.com/watch?v=Sy_NF2Y_BXw