Jakarta – Kementerian
Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri
maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut Arus Balik, tetap
dilarang. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh
stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian
transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap
konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang
dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap
dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan
yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub
25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” demikian ditegaskan Juru Bicara
Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (25/5).
Adita
mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi
tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak
ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase
pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri
pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan
pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan
dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan
pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.
Lebih
lanjut Adita mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang
disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak
kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung
kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia,
khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
“Pengawasan pengendalian
transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada
saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di
sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai
kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi
seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan
mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi
kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik
maupun balik,” pungkas Adita.
Sebelumnya, pihak Kepolisian RI
telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur
utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai
daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam
pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan
Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan
memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak
memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Kemudian
terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal
Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan
personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik
keberangkatan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub
47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk
Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan
mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI
Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.
Sumber : http://dephub.go.id/post/read/larangan-mudik-tetap-berlaku,-pengawasan-pengendalian-transportasi-terus-diperketat-di-fase-arus-balik