Tribratanews.polri.go.id – Jakarta.
Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan kegiatan operasi
penaggulangan pandemi Covid-19 bernama Ops Aman Nusa II. Kegiatan
operasi tersebut telah menjerat setidaknya 107 tersangka kasus
penyebaran informasi hoaks terkait virus corona.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakabareskrim) Polri,
Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat menjelaskan dalam operasi tersebut Polri
membentuk Enam Satgas yaitu Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas
Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Gakkum dan Satgas Banops.
“Kami fokus pada satgas kelima yaitu Satgas Gakkum sesuai dengan
bidang tugas kami,” terang Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat, Rabu,
(20/05/20).
Wakabareskrim Polri mengatakan bahwa salah satu kegiatan yang
dilakukan oleh Satgas Gakkum yakni melakukan patroli siber di media
sosial.
Patroli Siber ini dilakukan untuk menyisir tindak pidana seperti penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian.
“Kasus menonjol mulai pada periode 19 Maret sampai dengan 19 Mei
2020. Sub Sagas Siber melakukan penangkapan terhadap 107 pelaki
penyebaran informasi hoaks,” tutur Jenderal bintang dua.
Sejauh ini kegiatan patroli siber yang sudah dilakukan sebanyak 9.062
kegiatan dan melakukan report abuse sebanyak 2.471 akun. Aparat
Kepolisian juga melakukan kegiatan penindakan sebanyak 105 kegiatan.
“Jadi total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka,” tutup Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat.
Sumber : http://tribratanews.polri.go.id/?p=482464