Jenewa, 19 Mei 2020 – Majelis Umum Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA) ke-73 telah mengesahkan resolusi COVID-19 secara konsensus. Resolusi COVID-19 adalah satu-satunya outcome pertemuan extraordinary WHA-73 yang memang difokuskan oleh Dirjen WHO untuk membahas penanganan pandemi COVID-19.
Pesan
umum yang disampaikan oleh delegasi negara, Dirjen WHO dan juga Badan
PBB dan OI lainnya dalam persidangan WHA-73 ini adalah seruan keperluan
untuk solidaritas dan kesatuan penanganan COVID-19. Hal ini menjadi
kunci keberhasilan kerja sama multilateral dalam mendukung otoritas
kesehatan nasional, pihak swasta dan aktor global lainnya melawan
COVID-19.
Indonesia menjadi co-sponsor ranres
tersebut. Ini merupakan keputusan strategis dan bagian dari upaya nyata
diplomasi Indonesia untuk membangun solidaritas dan kesatuan penanganan
COVID-19.
“Kita tentunya sangat
mendukung adanya konsensus terkait kesatuan global penanganan COVID-19
ini," demikian ditegaskan oleh Dubes/Wakil Tatap RI di Jenewa, Dubes
Hasan Kleib. Hal ini tercermin juga dalam proses negosiasi di WHO dimana
delegasi RI terus mendorong resolusi untuk dapat diterima secara luas.
“Dari
sisi substansi, sejumlah perhatian yang Indonesia majukan secara umum
telah diakomodir di dalam dokumen ini, seperti memastikan adanya akses
dari medical products untuk COVID-19 secara berkeadilan dan terjangkau," ujar Dubes Hasan Kleib.
Substansi
ini memberikan dasar lebih kuat bagi Indonesia dan negara berkembang
lainnya untuk realisasi akses berkeadilan dan terjangkau terhadap produk
medis: vaksin, obat dan alat perawatan COVID-19. Hal ini baik melalui
penelitian bersama ataupun peningkatan produksi (scaling-up) untuk vaksin yang juga nantinya dapat diproduksi di Indonesia.
Hal
lain yang diatur dalam resolusi ini adalah dukungan konsensus
negara-negara anggota, termasuk Indonesia, untuk WHO melakukan evaluasi
mandiri atas penanganan COVID-19. Dirjen WHO menyambut baik evaluasi ini
dan menegaskan telah menjadi bagian kultur kerja organisasi pasca
penanganan wabah dan pandemi. Proses evaluasi ini juga ditujukan untuk
perbaikan upaya global untuk mencegah, bersiap siaga, dan perbaikan
kapasitas penanganan pandemi atau krisis kesehatan global di masa
mendatang.
Resolusi COVID-19 diusulkan oleh Uni Eropa dan sejauh ini di-co-sponsor oleh sejumlah 135 negara. Selain Indonesia, negara co-sponsor lainnya termasuk China, Australia, Brazil, Rusia, Jepang, Korea Selatan dan Kelompok Negara Afrika.