Surabaya - Menteri Pertanian,
Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa
Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ketetapan
yang tertuang dalam Kepmentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 memiliki
konsekuensi per tanggal 9 Mei 2022 tidak ada hewan ternak rentan PMK
yang boleh keluar dari, masuk ke, ataupun transit di wilayah Provinsi
Jawa Timur.
Karena hal itu, Karantina Pertanian
Surabaya tidak menerbitkan surat persetujuan bongkar terhadap 736 ekor
sapi asal Kupang, NTT di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (11/05). Menurut
informasi dokter hewan karantina, sapi-sapi dengan tujuan akhir Bekasi
tersebut rencananya akan diturunkan dari KM Calypso di Pelabuhan Tanjung
Perak, Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bekasi via darat.
"Karena adanya status daerah wabah
PMK di Jatim, kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya
langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapalnya hanya
boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh
diturunkan," ujar Tri Endah dokter hewan karantina wilker Tanjung Perak
melalui keterangan tertulis (16/5).
Petugas karantina menjelaskan selama
tiga hari di dalam kapal, sapi-sapi diperiksa kesehatannya oleh pejabat
karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik. Pejabat
karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan
pengawasan untuk memastikan kapal tidak bersandar, dan tidak ada sapi
yang diturunkan.
"Kami sudah menerbitkan berita acara
penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi tersebut. Berkat kerja sama
dengan instansi terkait, KM Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju
Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (14/5) pukul 06.00 WIB setelah
mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar,”
imbuhnya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya,
Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa sejak dikonfirmasi positif virus
PMK di empat wilayah Jawa Timur, Karantina Pertanian Surabaya telah
melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya hewan rentan dan produk
hewan PMK di Jawa Timur. Hal ini sesuai SE Kepala Badan Karantina
Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan
Terhadap Kejadian PMK.
"Kami berkolaborasi dengan instansi
terkait. Wabah PMK ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan
lalulintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran
penyakit ini agar tidak semakin meluas,” tutup Cicik.
silahkan nonton juga Video TVTani Indonesia terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) :
1. Konferensi Pers Menteri Pertanian RI - Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
2. Penyebaran, Pencegahan, dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
3. Kenali Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak
Sumber : https://pertanian.go.id/home/?show=news&act=view&id=5277






