SEMARANG – Gubernur Ganjar Pranowo
mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar
Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan
UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin
(28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP
tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18
Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM
memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,”
jelasnya.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu,
yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi
dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu
nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus
mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian
nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),”
ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa
Tengah diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%, serta
nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten
yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara.
Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/
buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan
kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui
serangkaian tahapan. Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh
komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi
dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.
Sumber : https://jatengprov.go.id/publik/ganjar-umumkan-ump-jateng-2023-naik-801-persen/