Jakarta. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo memaparkan
sejumlah hal yang telah dilakukan dalam menjaga ketersediaan dan
stabilisasi pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023.
"Pertama,
pada 7-25 Maret 2023, kami memfasilitasi distribusi pangan komoditas
jagung dari Gapoktan Lombok Timur, NTB, ke Peternak Kendal, Jateng,
sebanya 101.172 kilogram. Lalu, menyalurkan Mintakita bersama ID Food di
Jabodetabek sebanyak 9.600 liter," ujar Arief dalam Dialog Publik yang
dihelat DivHumas Polri, Selasa (28/3/2023).
Kemudian,
pada 15-26 Maret 2023, membuat gerakan pangan murah di beberapa
kabupaten; menetapkan regulasi stabiliasi pasokan dan harga pangan
dengan harmonisasi perbadan HPP gabah dan beras, serta perbadan HET
beras; serta koordinasi dengan sejumlah stakeholder.
Lebih lanjut
Arief menjelaskan ihwal ruang lingkup PP No. 125 Tahun 20222 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Pada jenis dan jumlah CPP,
meliputi 11 komoditas pangan sesuai tigas BPN serta jenis pangan lain
yang ditetapkan presiden.
"Pelaksanaan CPP dilakukan secara
bertahap. Di tahap pertama, pelaksanaan CPP dilakukan untuk jenis pangan
yakni beras, jagung, dan kedelai. Lalu tahap selanjutnya akan diatur
oleh kepala badan," jelas Arief.
Selanjutnya, pada
penyelenggaraan CPP yakni poin pengadaan di mana pembelian pangan CPP
diutamakan dari produksi dalam negeri. jika tidak cukup, baru akan
dilakukan impor. Sementara pada poin pengelolaan, agar menjaga kecukupan
CPP baik jumlah maupun mutu, antardaerah dan antarwaktu. Pengelolaan
CPP secara dinamis dengan memanfaatkan teknologi penyimpanan.
"Lalu
penyaluran untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan,
bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Sementara penyaluran
untuk antisipasi, mitigasi yakni stabilitasi harga, mengatasi masalah
dan krisis pangan, pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional,
bantuan pangan LN, dan keperluan lain yang ditetapkan pemerintah,"
terang Arief.
Sementara untuk penugasan BUMN, pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan BUMN Pangan dalam penyelenggaraan CPP.
"Dan
pendanaan, anggaran akan dibebankan kepada APBN dan sumber pendapatan
lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah pun memberikan kompesansi
termasuk margin penugasan, di mana proses pemberian kompesansi melalui
pemeriksaan oleh BPKP. Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan
kredit dan atau subsidi bunga untuk keperluan CPP," tutup Arief.





.gif)
