Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat
Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker
mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib
dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh,
tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan
ini," kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR
Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa
(28/3/2023).
Menaker menjelaskan, THR Keagamaan
diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan
secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun
terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan
upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara
terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Ia
mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan
perusahaan memberikan THR yangn lebih baik dari peraturan
perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan
yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian
kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut
telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh
tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Ia
juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan
bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja
mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung
berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum
hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa
kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan
rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam
SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh
dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1
bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya
keagamaan.
Ia juga menyatakan hal yang penting
untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah
ini. Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu
berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah
sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap
wajib membayar THR Keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya
penyesuaian upah tersebut.
"Ini penting untuk
digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk
bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.
Dalam
rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta
kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan
di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan
agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban
pembayaran THR Keagamaan;
Ia juga meminta para
gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas)
Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan
kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website
https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR
Keagamaan di wilayah masing-masing.





