PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Kamis, Kamis (28/3/2024) di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Sebelum RUU ini disahkan, terdapat usulan Jakarta menjadi Ibu Kota
Legislatif dalam Rapat Panja di Badan Legislasi DPR RI. Menanggapi hal
ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal ini perlu dilihat dan
dikaji lebih jauh.
”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam Panja-Panja yang ada di
Baleg itu nanti kedepannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan
UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UU-nya,
sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan pada Parlementaria usai memimpin Rapat Paripurna.
”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam Panja-Panja yang ada di Baleg itu nanti kedepannya akan kita coba lihat dulu,"
Disampaikan Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, UU DKJ ini sudah melalui
mekanisme proses pembahasan di Baleg dengan melibatkan pemerintah dan
berbagi pihak. Sehingga menurutnya, butuh waktu untuk memastikan UU ini
bisa berjalan baik dan semestinya.
”(Peluang Revisi) kita lihat nanti, untuk revisi kan bukan tiba-tiba ada
revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita
lihat dulu nanti bagaimana,” sambung Puan.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota
dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu
memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.
Politisi Fraksi PKS ini pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat
pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota
negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota
negara eksekutif.
Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu
kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien
dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung
ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di
Pulau Jawa. Diketahui, Fraksi PKS pun menjadi satu-satunya fraksi dari 9
fraksi di DPR yang menolak menyetujui pengesahan UU DKJ.