PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Merespon laporan Baleg tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku
pimpinan sidang menegaskan kembali sebagaimana pernyataan Ketua Baleg
DPR RI bahwa 8 Fraksi dari jumlah total 9 Fraksi yang ada di DPR RI
telah menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke Pengambilan
Keputusan Tingkat II untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.
“Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi
PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-NasDem,
Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke dalam
tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan
sebagai Undang-Undang, sedangkan 1 Fraksi PKS menolak” ujar Puan.
Sebagai tindak lanjut, Puan lantas menanyakan kepada segenap Pimpinan
dan Anggota DPR RI apakah dapat menyetujui RUU DKJ tersebut sebagai UU.
Mengingat, ungkap Puan, berdasarkan Pasal 256 ayat 2 menyebutkan bahwa
Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang
dan tugas DPR.
“Maka kami akan meminta persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap usulan
penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan
pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta
apakah dapat disetujui?,” tanya Puan yang lantas serempak dijawab
“setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Laporan (Baleg)
DPR RI menyatakan hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati
terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Diantaranya meliputi perbaikan
definisi “Kawasan Aglomerasi” dan ketentuan mengenai penunjukkan Ketua
dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya
diatur dengan Peraturan Presiden.
Lalu, sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, yakni ketentuan
mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme
Pemilihan. Tak hanya itu, terdapat usulan penyempurnaan terhadap
ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g sebagaimana diajukan
Pemerintah.
“Pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24
ayat (2) huruf d dan huruf g, yakni sebagai berikut Pasal 24 ayat (2)
huruf d terkait dengan rumusan dengan penyempurnaan. Sementara Pasal 24
ayat (2) huruf g diminta untuk dihapus. Terhadap usulan penyempurnaan
ketentuan Pasal 24 ayat (2) tersebut, kami memohon agar dapat diputuskan
dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi
UU,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi
‘Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar
elektronik’ dalam Penyempurnaan menjadi ‘Akses terhadap data kendaraan
bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal
dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Adapun Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf g ‘melakukan penyidikan atas
pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor
pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap
angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas’
dalam Penyempurnaan diminta untuk ‘Dihapus’.