Jakarta (27 Desember 2024) -
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, mengatakan penyelenggara
Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB)
kini dapat menikmati proses perizinan dan pelaporan yang lebih mudah,
cepat dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB
yang dirancang Kementerian Sosial. Aplikasi ini diharapkan dapat
memastikan semua penyelenggaraan PUB-UGB mematuhi regulasi yang berlaku
serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
Mensos
Gus Ipul menegaskan penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan
izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum. “Dalam
bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan
hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” ujarnya saat menghadiri acara
Sinergi Kemensos dengan Stakeholders dan Peluncuran Aplikasi SIM
UGB-PUB, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jum’at (27/11/2024).
Setelah
mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah
donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala
setidaknya tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial. Laporan yang
dimaksud mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana
yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi yang melebihi Rp500 juta
harus diaudit oleh akuntan publik. Sedangkan di bawah jumlah tersebut
cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan
agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas. Sedangkan untuk UGB,
penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar
10% kepada negara. Dana yang dikumpulkan ini digunakan untuk mendanai
program-program kesejahteraan sosial.
Penyelenggara
PUB dan UGB yang tidak berizin dapat diberikan sanksi. Oleh karena itu,
Mensos Gus Ipul mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang
ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat. “Niat baik saja
tidak cukup. Tapi lebih daripada itu yang berikutnya adalah taat kepada
segala ketentuan yang ada,” ujar Mensos Gus Ipul sembari mengatakan
Kemensos terbuka jika para penyelenggara PUB-UGB yang ingin bekerja sama
dalam bentuk penyediaan data dan sasaran PUB yang dapat diintervensi.
Sementara
itu, SIM PUB-UGB memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan para
penyelenggara. Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
pada UGB misalnya, kini menggunakan kode billing simponi sehingga
otomatis tersetor ke kas negara. Tersedia juga Surat izin promosi dan
surat keputusan tentang
penyelenggaraan UGB/ PUB berbasis
digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kemudian yang
paling penting, kini tersedia QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang
berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi
penyelenggaraan UGB/PUB.
Pada kesempatan yang
sama, Mensos Gus Ipul memberikan penghargaan kepada lima korporasi
dengan sumbangsih dana terbesar pada UGB, dan lima lembaga penyelenggara
PUB dengan administrasi paling tertib. Salah satu yang menerima
penghargaan adalah Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV Indosiar.
“Secara internal kita harus menciptakan komitmen untuk mematuhi aturan,”
ujar Ketua Pelaksana YPP, Dewi Yudo Miranti.
Selain
itu, kata Dewi, menjalin komunikasi yang baik dengan Kemensos juga
menjadi hal penting agar penyelenggara mendapatkan pemahaman yang
lengkap terkait aturan yang harus dipenuhi. Kemensos dan YPP telah
banyak bekerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, salah
satunya adalah kegiatan operasi katarak gratis di sejumlah daerah di
tanah air.











