Jakarta (27 Desember 2024) -
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa setiap penyelenggara
Undian Gratis Berhadiah (UGB) diwajibkan menyetor 10% dari nilai hadiah
kepada Kementerian Sosial. Dana yang terkumpul, mencapai Rp140 miliar
hingga Rp150 miliar per tahun, digunakan untuk program-program
peningkatan kesejahteraan sosial seperti pengadaan air bersih, perbaikan
rumah tidak layak huni, dan pembangunan infrastruktur di daerah yang
membutuhkan.
“Siapapun yang
menyelenggarakan undian gratis berhadiah. Baik perusahaan atau yayasan
atau masyarakat luas. Penyelenggaranya harus memberikan 10% dari nilai
undian gratis itu,” ujar Mensos Gus Ipul pada acara acara Sinergi
Kemensos dengan Stakeholders dan Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB, di
Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jum’at (27/11/2024).
Dikatakan
Mensos Gus Ipul, masyarakat dapat mengajukan diri untuk mendapatkan
manfaat dari dana yang dikumpulkan melalui UGB. Selanjutnya Kemensos
melakukan asesmen untuk menentukan kelayakan dan memberikan
persetujuan.
UGB telah mampu mendanai
penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada
peningkatan kesejahteraan sosial, seperti pengembangan ekonomi
masyarakat, pelatihan keterampilan, penanggulangan bencana alam dan
kemanusiaan, hingga penyediaan fasilitas dasar yang dibutuhkan
masyarakat.
Untuk itu, Mensos Gus Ipul
menyampaikan apresiasi kepada lima lembaga dengan sumbangsih terbesar
yaitu PT. Bank Centra Asia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Danamon
Indonesia, PT. Telekomunikasi Seluler, dan PT. Santos Abadi. “Misalnya
BRI tadi itu yang terbesar, lebih dari Rp30 miliar yang diberikan atau
yang disetorkan ke kas Kemensos,” katanya.
Sementara
itu, Mensos Gus Ipul memastikan pengelolaan dana dari UGB dilakukan
dengan transparan dan akuntabel. Penerimaan dana dari UGB diperiksa oleh
internal Kemensos melalui inspektorat jenderal, dan diaudit oleh BPK
dan BPKP.











