JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025. Percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi.
“Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah
tanda tangan. Terima kasih kepada gubernur, bupati/walikota dan seluruh
kepala dinas, serta rekan-rekan di Ditjen Prasarana dan Sarana
Pertanian. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani
bisa langsung menebusnya," ujar Mentan Amran.
Mentan Amran menegaskan bahwa petani tidak boleh dipersulit untuk
mengakses sarana dan prasarana (sarpras) seperti pupuk dan alsintan.
Khusus untuk pupuk bersubsidi, Kementan telah mengambil upaya strategis
untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya.
Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung
jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang , aturan pupuk sudah
kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung
gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh
dipersulit,” katanya
Pemerintah saat ini sedang merancang peraturan presiden (perpres)
untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya perpres baru
tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang
sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.
Mentan Amran optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut
dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan
Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik.
Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya
serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.
“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang
terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa
merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” harapnya.
Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP)
Andi Nur Alam Syah menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk
bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar
dalam e-RDKK.
"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan
petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada
tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data
petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi.
Dia menegaskan, permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya
dikedepankan dahulu. Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk
bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
"Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi.
Bila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan akan
diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya. Hal
ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang
telah ditetapkan," terang Andi.
Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengungkapkan,
dalam upaya percepatan penyaluran pupuk subsidi seluruh Kepala Dinas
Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke
tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi
aman.
"Saat ini telah 100% seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan," kata Jekvy.
Sumber : https://pertanian.go.id/?show=news&act=view&id=6503











