Jakarta, – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerima
kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka
membahas pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak melalui
program-program perumahan nasional. Pertemuan ini dihadiri Staf Ahli
Menteri PKP Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, IPTEK, Industri dan
Lingkungan, Tasdiyanto, serta Komisioner Bidang Pengkajian dan
Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Dalam pertemuan
tersebut, Komnas HAM menyampaikan kajian mengenai standar dan norma hak
atas tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga negara. Kajian ini
menegaskan pentingnya prinsip-prinsip HAM dalam setiap kebijakan dan
program pembangunan perumahan. Hak atas tempat tinggal yang layak bukan
hanya terkait aspek luas dan ruang lingkup perumahan, namun perlu
untuk memperhitungkan standar kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan
kelayakan budaya.
Komnas HAM juga mengapresiasi langkah
Kementerian PKP yang terus mendorong program 3 Juta Rumah sebagai bentuk
tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal. “Program
3 Juta Rumah merupakan wujud nyata tanggung jawab negara dalam memenuhi
hak atas tempat tinggal bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama
masyarakat berpenghasilan rendah. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah
yang memanfaatkan seluruh sumber daya—mulai dari anggaran hingga
regulasi—untuk mendukung pemenuhan hak tersebut,” ujar Uli Parulian
Sihombing, Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM.
Kementerian
PKP menyambut baik masukan dari Komnas HAM. Kolaborasi ini diharapkan
memperkuat integrasi prinsip-prinsip HAM dalam setiap program
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman kedepan. Melalui kerja sama
ini, pemerintah berkomitmen memastikan setiap kebijakan dan program
perumahan nasional mengedepankan hak atas tempat tinggal yang layak,
aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.