PARLEMENTARIA, Jakarta — Pembentukan undang-undang harus mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, sektoral, maupun jangka pendek. Prinsip tersebut menjadi komitmen yang harus dipegang DPR RI dan pemerintah dalam menjalankan agenda legislasi nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam pidato pembukaan masa persidangan IV tahun 2025-2026 tersebut,
Puan menjelaskan bahwa pada masa DPR RI bersama pemerintah akan terus
berupaya menyelesaikan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
serta pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.
Disampaikannya, undang-undang merupakan instrumen negara untuk
memastikan terwujudnya ketertiban umum, kesejahteraan rakyat,
perlindungan kepentingan publik, serta akuntabilitas penyelenggaraan
kekuasaan negara.
“DPR RI dan pemerintah dalam membentuk suatu undang-undang dibutuhkan
komitmen yang sama yaitu mengutamakan kepentingan nasional di atas
kepentingan kelompok, kepentingan sektoral maupun jangka pendek,” ujar
Puan.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pembentukan
undang-undang harus dilakukan secara hati-hati dan tidak didorong oleh
popularitas kebijakan ataupun tekanan opini sesaat. Menurutnya, proses
legislasi perlu mempertimbangkan stabilitas negara, kepastian hukum,
serta keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang.
Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, DPR RI memiliki fungsi
legislasi, pengawasan, dan anggaran, serta peran diplomasi parlemen.
Melalui fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah menyusun dan membahas
undang-undang sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut, Badan Legislasi DPR RI
bersama Menteri Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI
telah menyepakati Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 sebanyak
199 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Selain itu,
Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 juga disepakati sebanyak 64
RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka, yang kemudian ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir 2025.







