Cari Blog Ini

Rabu, 20 Mei 2026

Implementasi Amanat Pasal 33 UUD 1945, Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional Melalui KEM-PPKF 2027 dan Tata Kelola SDA Strategis

 


Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi nasional untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, mempercepat hilirisasi industri, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh tantangan. Dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 yang menjadi arah strategis kebijakan ekonomi dan fiskal nasional untuk mendukung agenda pembangunan dan penyusunan RAPBN Tahun 2027.

“Tadi Bapak Presiden telah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal di tahun 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan dalam penyusunan APBN 2027 diarahkan untuk mendorong perekonomian agar tumbuh lebih cepat, lebih tinggi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/05).

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa APBN 2027 diarahkan untuk mencapai beberapa target yakni pendapatan negara sekitar 11,82%-12,4% terhadap PDB, belanja negara 13,62%-14,8% terhadap PDB, dan defisit 1,8%-2,4% terhadap PDB. Pemerintah juga menetapkan range indikator makro yaitu pertumbuhan ekonomi 5,8%-6,5%.

Pemerintah juga menargetkan inflasi berada pada 1,5%-3,5% yang akan dicapai melalui penguatan koordinasi pengendalian inflasi pusat dan daerah, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS, serta mempertahankan kepercayaan investor melalui pengelolaan fiskal yang prudent dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ekonomi makro tahun 2027 juga diarahkan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup penguatan kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan dan kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, pembangunan desa, hingga penurunan kemiskinan.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah juga menegaskan komitmen dalam memperkuat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) melalui revisi kebijakan DHE dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, memperkuat stabilitas makro ekonomi dan pasar keuangan domestik, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA.

”Penerapan devisa hasil ekspor sesuai dengan amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor dari sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tujuan utama, pertama mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam, kedua meningkatkan investasi dan kinerja ekspor untuk kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam, kemudian yang ketiga untuk mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik,” jelas Menko Airlangga.

Pemerintah melakukan revisi kebijakan DHE yang ditetapkan saat ini melalui PP No. 21 tahun 2026. Peraturan ini memperluas pengecualian penempatan DHE pada Bank Non-Himbara untuk sektor Pertambangan (Migas dan Non-Migas), khususnya bagi Negara Mitra Dagang yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan dengan Indonesia. Ketentuan utama yang diatur dalam kebijakan terkait DHE meliputi eksportir  SDA  wajib  memasukkan  DHE  SDA  (100%)  ke  dalam  Sistem Keuangan Indonesia atau SKI (REPATRIASI) dengan tingkat kepatuhan 100%. Lalu eksportir SDA juga wajib menempatkan DHE SDA (RETENSI) minimal 30% (Migas) dan 100% (Non-Migas) pada Rekening Khusus di SKI, untuk jangka waktu minimal 3 Bulan (Migas) dan 12 Bulan (Non-Migas). Pemasukan (Repatriasi) dan penempatan (Retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank-Bank Himbara.

Selanjutnya, batas konversi DHE Valas ke  Rupiah  diturunkan  dari  100%  menjadi maksimal 50%. Khusus  untuk  pelaksanaan  Perjanjian  Bilateral  Perdagangan  atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan penempatan (Retensi) sebesar minimal 30% untuk jangka waktu minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan di Bank Non-Himbara. Insentif dari penempatan DHE SDA ini adalah pemberian Tarif PPh hingga nol persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari Instrumen Penempatan DHE SDA (dibandingkan instrumen reguler dikenakan tarif pajak hingga 20%). Regulasi tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Selain itu, Pemerintah juga melakukan pengaturan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pengaturan ini dilakukan karena kontribusi ekspor komoditas SDA terhadap total ekspor nasional sangat besar, sementara masih terdapat praktik mis-invoicing atau under-invoicing yang menyebabkan perbedaan pencatatan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra dagang. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar, serta validitas dan akurasi data perdagangan nasional. Pada tahap awal, pengaturan tersebut akan diterapkan pada komoditas batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy secara bertahap melalui mekanisme BUMN Ekspor atau PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Tahap berikutnya akan diberlakukan terhadap seluruh Komoditas SDA Strategis.

”Beberapa dampak positif yang diharapkan dari pengaturan tata kelola ekspor adalah kontrol terhadap devisa hasil ekspor, sehingga cadangan devisa berpengaruh terhadap stabilitas nilai tukar dan juga berpengaruh terhadap transaksi berjalan di neraca pembayaran kita. Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan lebih transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar, dan menghilangkan praktek ilegal dan mendorong optimalisasi daripada penerimaan negara (Pajak, Bea Keluar, PNBP SDA). Penguatan posisi tawar eksportir, ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga, kepastian pasokan ekspor, dan kelancaran pengiriman barang serta pembayaran ekspor,” pungkas Menko Airlangga.

Pemerintah optimistis sinergi kebijakan fiskal, penguatan hilirisasi, optimalisasi DHE SDA, dan perbaikan tata kelola ekspor SDA strategis akan semakin memperkuat daya tahan ekonomi nasional, menjaga stabilitas makroekonomi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

 

 

Sumber : https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6940/implementasi-amanat-pasal-33-uud-1945-pemerintah-perkuat-fondasi-ekonomi-nasional-melalui-kem-ppkf-2027-dan-tata-kelola-sda-strategis