Jakarta, Kemenkeu – Pemerintah dan DPR menyepakati hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembagan dan Penguatan Sektor Keuangan
(RUU P2SK). Dalam penyampaian Pendapat Akhir Mini Pemerintah, Menteri
Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menerima hasil
pembahasan RUU P2SK di tingkat panitia kerja dan menyetujui agar RUU
tersebut dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam Sidang
Paripurna DPR.
“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat
panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I
pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam
pembicaraan tingkat I ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan
dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU
Perubahan Undang-Undang P2SK di Sidang Paripurna DPR RI,” ungkap Menkeu
pada Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (03/06).
Menkeu mengapresiasi sinergi DPR bersama pemerintah yang berjalan
efektif dan produktif dalam membahas RUU perubahan UU P2SK. Menurutnya,
perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia
agar lebih kompetitif di tingkat global, memberikan kepastian hukum,
dan memperjelas peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan.
Dengan demikian diharapkan akan mendukung pengembangan, pendalaman, dan
stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan
publik terhadap sektor keuangan.
Salah satu fokus utama dalam perubahan RUU ini adalah penguatan
kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), dan Bank Indonesia (BI). Selain itu, DPR dapat melakukan evaluasi
kinerja LPS, OJK, dan BI guna memastikan ketiga lembaga tersebut
menjalankan tugasnya secara efektif dan akuntabel.
Di sektor perbankan dan perbankan syariah, RUU ini memberikan
fleksibilitas lebih besar bagi perbankan dalam menyediakan pembiayaan
dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam rangka
mengembangkan instrumen keuangan syariah, sejumlah aturan disempurnakan
guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,
terutama nasabah investor, terhadap produk investasi perbankan syariah.
Pada sektor pasar modal, salah satu inisiatif yang diambil adalah
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia atau Perubahan Struktur Kepemilikan
Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota
bursa menjadi terbuka untuk selain anggota bursa sehingga dapat
memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan
memperluas partisipasi stakeholder.
RUU P2SK juga mengatur pengembangan pasar derivatif dan pengaturan aset
kripto. Menkeu berharap regulasi yang lebih jelas dapat meningkatkan
perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan
digital. Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk
menangani pinjaman daring ilegal dan judi daring. Satgas ini akan
melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
Di sektor asuransi, Menkeu mengatakan pemerintah sependapat untuk
memperluas konsep program penjaminan polis untuk memberikan perlindungan
optimal kepada pemegang polis dan mendorong penguatan industri
asuransi. Selain itu untuk dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu
lintas, pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan,
sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemberian santunan kepada
korban kecelakaan lalu lintas.
RUU P2SK juga memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) melalui perluasan kebijakan penghapusan piutang macet.
Kebijakan tersebut diharapkan membantu UMKM yang mengalami kesulitan
usaha agar dapat kembali berkembang.
Sementara itu, untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian
nasional, RUU P2SK juga mengatur tentang pembentukan Pusat Finansial
Internasional Indonesia.
Melalui berbagai perubahan, Menkeu berharap sektor keuangan Indonesia
menjadi lebih kuat, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional secara berkelanjutan.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor
keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global.
Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi,
melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia
yang lebih kuat,” pungkas Menkeu Purbaya.










