Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi
Sadewa menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial
Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk
memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan menjadikan Indonesia sebagai
pusat keuangan berdaya saing global.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa
sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah
saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri,
dan berintegritas serta berdaya saing global,” ungkap Menkeu saat
menghadiri Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap RUU
tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, Selasa (21/07), di
Jakarta.
Menurut Menkeu, kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan
nasional yang sudah ada, melainkan melengkapi dengan ekosistem keuangan
kelas dunia yang mampu menarik investastor global dan memperluas sumber
pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.
Menteri Keuangan menjelaskan, PFII dibangun melalui tiga pilar utama,
yaitu peningkatan akses modal dan investasi, penguatan inovasi dan tata
kelola keuangan, serta penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya
nasional.
“Pokok-pokok peraturan RUU PFII ini mencakup ketentuan umum,
pembentukan, kedudukan, dan tujuan Pusat Finansial Internasional
Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII,
pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan pada PFII,
dan ketentuan penutup,” ujarnya.
Menkeu berharap, DPR RI dapat menyetujui RUU PFII sebagai bentuk
komitmen bersama pemerintah dan parlemen dalam membangun arsitektur baru
sektor keuangan Indonesia serta memperkuat peran Indonesia dalam
perekonomian dunia.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dari segenap pimpinan
DPR RI, serta pimpinan dan anggota Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI,
dan panja RUU PFII. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa
memberikan bimbingan dan perlindungannya kepada kita semua dalam
menjalankan amanat rakyat, demi mewujudkan Indonesia yang maju, adil,
dan sejahtera,” tutup Menkeu
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pengesahan-RUU-PFII






