Jakarta, 21 Juli 2026 –
Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional
Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk membangun arsitektur
baru sektor keuangan nasional yang mampu memperkuat daya saing Indonesia
di tingkat global, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI
pada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan
Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU
PFII), di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Menkeu, kehadiran PFII merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global yang menuntut Indonesia memiliki sumber pembiayaan pembangunan yang semakin beragam serta sektor keuangan yang semakin kompetitif. Kehadiran PFII juga tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.
"Selama proses pembahasan, Pemerintah dan DPR RI memastikan bahwa RUU PFII tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga menjamin keberpihakan pada kepentingan nasional," ujar Menkeu.
Menkeu menjelaskan bahwa pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama. (i) Memperluas akses terhadap modal dan investasi jangka panjang melalui peningkatan arus investasi berkualitas guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional, menciptakan lapangan kerja, serta memperbesar kapasitas perekonomian Indonesia. (ii) Membangun ekosistem jasa keuangan yang modern melalui tata kelola yang baik, dukungan teknologi terkini, kepastian hukum, serta kelembagaan yang memenuhi standar internasional sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor serta (iii) memperkuat daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia unggul di sektor jasa keuangan, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, serta meningkatkan efisiensi biaya modal bagi perekonomian nasional.
Selain mengatur pembentukan dan tujuan PFII, RUU tersebut juga memuat pengaturan mengenai kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pemberian fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya untuk mendukung pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, khususnya Komisi XI dan Panitia Kerja RUU PFII, serta seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam penyusunan RUU melalui pembahasan yang konstruktif dan partisipatif.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Menkeu.
Menurut Menkeu, kehadiran PFII merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global yang menuntut Indonesia memiliki sumber pembiayaan pembangunan yang semakin beragam serta sektor keuangan yang semakin kompetitif. Kehadiran PFII juga tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.
"Selama proses pembahasan, Pemerintah dan DPR RI memastikan bahwa RUU PFII tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga menjamin keberpihakan pada kepentingan nasional," ujar Menkeu.
Menkeu menjelaskan bahwa pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama. (i) Memperluas akses terhadap modal dan investasi jangka panjang melalui peningkatan arus investasi berkualitas guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional, menciptakan lapangan kerja, serta memperbesar kapasitas perekonomian Indonesia. (ii) Membangun ekosistem jasa keuangan yang modern melalui tata kelola yang baik, dukungan teknologi terkini, kepastian hukum, serta kelembagaan yang memenuhi standar internasional sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor serta (iii) memperkuat daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia unggul di sektor jasa keuangan, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, serta meningkatkan efisiensi biaya modal bagi perekonomian nasional.
Selain mengatur pembentukan dan tujuan PFII, RUU tersebut juga memuat pengaturan mengenai kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pemberian fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya untuk mendukung pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, khususnya Komisi XI dan Panitia Kerja RUU PFII, serta seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam penyusunan RUU melalui pembahasan yang konstruktif dan partisipatif.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Menkeu.
Dalam kesempatan yang sama, DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, berharap pembentukan Undang-Undang PFII mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan," ujar Hekal.







