Cari Blog Ini

Kamis, 27 Agustus 2026

Menkeu: Pemerintah Pastikan RAPBN 2027 Dijaga Prudent dan Sustainable

 


Jakarta, 27 Agustus 2026 – Pemerintah terus memastikan agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2027 terus dijaga sehat, kredibel dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2027 pada Kamis (27/08). Menkeu mengungkapkan hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan pendapatan negara, peningkatan belanja yang makin berkualitas dan efisien, serta pembiayaan anggaran yang inovatif dan prudent.

“APBN akan dijaga prudent dan sustainable dengan berbagai upaya. Pertama, kita terus mengoptimalkan pendapatan negara melalui peningkatan kepatuhan dan tax base, penguatan Coretax, optimalisasi SDA (sumber daya alam), serta insentif fiskal yang terukur untuk mendorong investasi,” jelas Menkeu.

Ia menambahkan, belanja negara juga akan terus diarahkan agar semakin berkualitas (lebih produktif, efektif, dan efisien) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga terus mengupayakan agar pembiayaan dapat dikelola secara prudent dan inovatif, dengan menjaga defisit dan utang dalam batas aman.

Sebagai informasi, pendapatan negara dalam RAPBN 2027 diproyeksikan mencapai Rp3.426 triliun atau tumbuh 6,8 persen dari outlook 2026, dengan rasio 12,23% terhadap PDB. Pendapatan negara tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp517,4 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp0,7 triliun.

Secara rinci, penerimaan perpajakan terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun (tumbuh 12,1%) serta penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp316,6 triliun. Sejalan dengan penguatan aktivitas ekonomi dan keberlanjutan reformasi perpajakan, rasio penerimaan pajak diproyeksi mencapai 10,38% terhadap PDB. Untuk dapat mencapai target tersebut, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan secara berkelanjutan, termasuk harmonisasi kebijakan perpajakan untuk memperkuat basis dan kapasitas penerimaan negara.

“Peningkatan kepatuhan menjadi kunci dalam mengoptimalkan penerimaan, melalui pemanfaatan teknologi, penguatan sinergi antarlembaga, serta penegakan hukum yang lebih efektif,” jelas Menkeu.

Sementara itu, belanja negara ditargetkan sebesar Rp4.097,2 triliun, atau tumbuh 3,9% dari outlook 2026, yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp3.362,2 triliun dan Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. BPP tahun 2027 akan diarahkan menuju belanja berkualitas dengan tetap menjaga kinerja pelayanan publik dan mendukung daya beli masyarakat untuk mencapai keberlanjutan pembangunan. Sementara, kebijakan TKD 2027 diharapkan dapat memperkuat kualitas belanja daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Berdasarkan pendapatan dan belanja negara tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40% dari PDB, dengan rasio utang yang terukur dan terkendali serta terus dijaga dalam batas aman. Sejalan dengan itu, kebijakan pembiayaan tahun 2027 tetap diarahkan secara prudent, terukur, dan inovatif guna mendukung program prioritas nasional dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal.

“Dengan kebijakan tersebut, RAPBN 2027 tetap ekspansif namun terukur, dengan defisit 2,40 persen PDB, sehingga APBN mampu mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga kesinambungan fiskal,” pungkas Menkeu.