Jakarta – Menteri
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan
Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun secara
bertahap di 2026 dan 2027 untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak
bencana di Sumatera disalurkan secara terarah, transparan, dan tepat
sasaran guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
“Ini merupakan amanah
langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di
lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk
membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita
pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana
terealisasi,” ujar Menteri Maman saat memimpin Kick Off Sosialisasi
Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di
Jakarta, Rabu (26/8).
Menteri Maman
menjelaskan, Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tersebut berupa hibah
tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap usaha mikro yang disalurkan langsung
melalui rekening penerima. Dengan nilai anggaran sekitar Rp600 miliar
di tahun 2026 dan jumlah yang sama di tahun berikutnya, program Banpres
ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak
bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan,
termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memastikan
bantuan diterima oleh pihak yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan
mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis. Kementerian hanya
akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui
pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati atau wali kota.
Data calon penerima
selanjutnya diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang
terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, antara lain
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem
Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online
Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri Maman
mengatakan bantuan tersebut diprioritaskan bagi pengusaha usaha mikro
yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Sementara itu,
pengusaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan
kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi
persyaratan program.
Sebelumnya, Menteri
Maman menambahkan, Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi
mulai awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana seperti
keringanan suku bunga sebesar 0% di tahun 2026 dan 3% di 2027,
restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan
administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui
telepon/surel/pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau
penghapus tagihan kredit KUR.
"Prinsip dasarnya,
kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM
yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka
sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan
lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang
betul-betul belum terjangkau perbankan,” kata Menteri Maman.
Menteri Maman
menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan
data dan memastikan bantuan menjangkau pengusaha usaha mikro yang
benar-benar terdampak bencana.
Melalui program
tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk
membantu pengusaha usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya
sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah
terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.




.gif)


