Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi
Sadewa bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun
Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menkeu di
Jakarta pada Senin (7/9). Dalam rapat kerja tersebut, Komisi XI DPR
menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun 2027 sebesar Rp49,80 triliun. Anggaran tersebut akan
digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu melalui
lima program utama.
Secara rinci, pagu anggaran tersebut terdiri atas Program Kebijakan
Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp78,86 miliar; Program
Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp3,62 triliun; Program
Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp23,78 miliar; Program Pengelolaan
Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp267,58 miliar;
serta Program Dukungan Manajemen sebesar Rp45,81 triliun.
Sejalan dengan kesepakatan tersebut, Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI
menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dengan mempertimbangkan
pencapaian output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu. Langkah tersebut menjadi bagian
dari upaya memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat
yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Untuk memperkuat akuntabilitas pelaksanaan anggaran, Kemenkeu juga akan
menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan
tersebut akan memuat informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan
penggunaan anggaran, termasuk keterkaitan antara sasaran, program,
kegiatan, output, outcome, impact, kondisi fiskal dan ekonomi, serta
penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan. Pelaporan
secara berkala tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih
jelas mengenai efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja Kemenkeu
sekaligus menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja
pada periode berikutnya.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi Komisi XI
DPR RI, melalui rapat kerja bersama Menteri Keuangan, untuk memberikan
rekomendasi perbaikan dalam aspek perencanaan, pengalokasian, maupun
pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, belanja Kemenkeu diharapkan
semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil
dan manfaat.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menyampaikan apresiasi dan penghargaan
yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan rapat kerja dan rapat dengar
pendapat bersama Komisi XI DPR RI yang telah berlangsung secara
konstruktif dan produktif pada hari ini.
“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota
Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran
2027 sebesar Rp49,80 triliun,” ungkap Menkeu.
Menkeu menegaskan berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang
disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat merupakan
kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas rencana kerja Kemenkeu ke
depan. Seluruh hasil pembahasan, termasuk pertanyaan dan pendalaman
dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, telah dicatat dan akan
menjadi perhatian Kemenkeu. Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan
menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai dengan
ketentuan serta batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta
kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kemenkeu dan Komisi XI
DPR RI. Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus
diperkuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama ke
depan,” ujar Menkeu.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/RKA-Kemenkeu-Tahun-2027









