Pada hari ini, Rabu, 2 September 2026, Ketua Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Pelantikan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Masa jabatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur: Destry Damayanti
Deputi Gubernur Senior: Aida S. Budiman
Deputi Gubernur:
Penetapan
Anggota Dewan Gubernur ini menandai keberlanjutan kepemimpinan Dewan
Gubernur Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Bank
Indonesia sesuai amanat Undang-Undang. Bank Indonesia akan terus
memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan turut mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, bersinergi erat dengan
Pemerintah dan otoritas terkait.





