Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama memperkuat langkah replikasi sistem tata kelola dan pemberdayaan ekonomi masjid agar dapat diadopsi secara luas oleh pengurus rumah ibadah maupun pesantren di Indonesia. Penguatan ekosistem kemakmuran masjid ini turut dipadukan dengan pembaruan strategi syiar digital berbasis data statistik guna menjangkau generasi muda.
Langkah penguatan tersebut ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima audiensi jajaran pengurus Yayasan Amaliah Astra, Head Division of Corporate Affairs PT Astra International Tbk Boy Kelana Soebroto di Jakarta, Jum’at (23/10/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa sistem tata kelola dan pemberdayaan ekonomi masjid yang telah terbukti berjalan konsisten di lingkungan kerja perlu dibuka seluas-luasnya agar dapat ditiru oleh masjid-masjid masyarakat. Menurut Menag, penyusunan sistem manajemen masjid yang berdampak langsung pada kesejahteraan umat merupakan bentuk amal jariah yang berkelanjutan.
"Yang penting adalah kita membuat semacam amal jariah melalui sistem seperti ini. Sistem ini dapat ditiru oleh lembaga-lembaga lainnya, termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI) maupun pengembangan ekonomi masjid dan ekonomi pesantren," ujar Menag Nasaruddin Umar.
Menag menjelaskan, keterbukaan suatu model pemberdayaan ekonomi masjid memungkinkan pengurus rumah ibadah di berbagai daerah untuk mengadopsi pola manajemen yang sudah teruji tanpa harus memulai dari awal. Dengan skema berbagi sistem tersebut, manfaat pengelolaan tidak berhenti pada satu lingkungan kelembagaan, melainkan meluas ke masyarakat umum.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan pengelolaan sebuah masjid tidak terletak pada kemegahan fisik bangunan semata, melainkan pada jumlah jemaah yang memakmurkan masjid serta fungsi layanan sosial yang dirasakan masyarakat.
Sebagai wujud konkret pelayanan umat, Menag mencontohkan penyelenggaraan layanan makan siang bersama (Jumat Berkah) bagi jemaah setiap selesai salat Jumat serta penyediaan hidangan berbuka puasa sunah setiap hari Senin dan Kamis di Masjid Istiqlal. Seluruh layanan konsumsi jemaah tersebut berjalan secara berkelanjutan melalui skema partisipasi dan gotong royong umat tanpa membebani anggaran operasional masjid.
Selain penguatan fungsi sosial-ekonomi, Menag mengarahkan pengelola masjid untuk memperbarui strategi komunikasi publik. Pengurus masjid dinilai perlu mengoptimalkan pemanfaatan media sosial seperti TikTok dan Instagram untuk menyebarluaskan praktik baik pemberdayaan umat kepada generasi muda.
Menurut Menag, pola konsumsi informasi masyarakat saat ini, khususnya kalangan muda yang mengakses informasi melalui perangkat seluler di tengah mobilitas harian lebih tertarik dengan penyajian konten yang ringkas, padat, dan langsung pada inti informasi.
"Dalam dunia media sekarang ini, sajikan intinya saja. Jika perlu gunakan data statistik dan persentase karena generasi muda kita terbiasa membaca data statistik serta visual foto yang menarik di media sosial, bukan narasi yang terlalu panjang," kata Menag.
Menag menambahkan, publikasi praktik baik pengelolaan masjid melalui media sosial bukan bertujuan untuk mencari penilaian pihak lain, melainkan sebagai bagian dari syiar agar model pemberdayaan yang ada dapat menjadi rujukan bagi pengelola rumah ibadah lainnya.
Dalam audiensi tersebut, Boy Kelana Soebroto memaparkan perkembangan program penilaian tata kelola rumah ibadah Amaliah Astra Awards yang turut melibatkan Menag Nasaruddin Umar sebagai dewan juri sejak 2021. Tercatat, jumlah peserta program pembinaan tersebut meningkat dari sekitar 150 masjid dan musala pada 2021 menjadi 646 masjid dan musala saat ini.
"Tahun 2021 saat pertama kali Bapak menguji sebagai juri, pendaftarnya sekitar 150 masjid dan musala. Saat ini sudah terdaftar 646 masjid dan musala di lingkungan Grup Astra, dan jangkauannya akan terus diperluas hingga ke wilayah di luar perkotaan," ungkap Boy Kelana.







