Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Februari 2017

Gubernur Teken Izin Semen Rembang Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis Menentang







SEMARANG – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akhirnya meneken izin lingkungan penambangan dan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.
Ada dua hal yang menjadi fokus dalam izin tersebut. Pertama, pengurangan lahan penambangan sekitar 250 hektare. Kedua, kemungkinan muncul benturan antara izin lingkungan dengan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Izin dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017.
Dengan demikian, PT Semen Indonesia tinggal mengurus izin usaha penambangan (IUP) untuk melakukan penambangan.
Sesuai prosedur, izin IUP dikeluarkan oleh UPT Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT PTSP) atas rekomendasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng dan maksimal 30 hari setelah pengajuan.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, alasan pemberian izin adalah rekomendasi dari sidang Komisi Penilai Amdal (KPA) tentang penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL pada tanggal 2 Februari. ”Alasannya apa? Sidang Amdal. Dalam proses, semua pihak diundang, termasuk yang kontra.
Harapan saya, ini imanfaatkan untuk saling debat menguji data. Tapi ternyata ada pihak kontra yang tidak datang dan ada yang walk out. Ndak papa, kami sudah mencoba terbuka,î kata Ganjar kepada wartawan, Jumat (24/2).
Ganjar mengaku heran, izin lingkungan baru yang dia terbitkan untuk pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang itu kembali menuai kritik. Ia menyebut, banyak daerah lain di provinsi ini juga terdapat pabrik semen, tapi hanya Rembang yang bergejolak.
“Saya heran kok di Rembang bisa geger seperti ini. Di Nusakambangan ada pabrik semen, di Banyumas juga ada. Di Pati berkonflik, tapi tidak sampai geger,” ujar Ganjar.
Ganjar menuturkan, sekitar 7.000 warga Rembang mendukung Pemprov Jawa Tengah mengizinkan PT Semen Indonesia membangun dan mengoperasikan pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Ia berkata, kelompok warga itu menyertakan fotokopi KTP pada dukungan mereka. “Yang menolak hanya 2.051 orang.
Jadi objektif dong kalau pabrik semen dilanjutkan,” kata dia. Ganjar mengaku telah meminta PT Semen Indonesia memberikan keuntungan materi kepada warga sekitar pabrik.
Ia menyebut hal itu merupakan satu dari sejumlah syarat untuk perusahaan pelat merah tersebut terkait izin lingkungan baru. “Saya juga tidak senang kalau pabrik ini tidak memberi manfaat ke warga,” ucapnya.
Keputusan Ganjar itu ditentang oleh Ketua Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sudharto Hadi. Ia menilai, Ganjar seharusnya menunggu rekomendasi timnya yang akan keluar April mendatang. “Keputusan ini sembrono dan terburu-buru.
Kami masih bekerja sesuai petunjuk presiden, mana yang boleh ditambang dan mana yang dikonservasi. Seharusnya menunggu kami dengan kehati-hatian,” ujar Sudharto.
Izin lingkungan baru untuk pabrik semen di Rembang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada 23 Februari lalu.
Pada surat bernomor 660.1/0493 itu, Pemprov Jawa Tengah memberikan izin kepada PT Semen Indonesia untuk menambang batu gamping dan tanah liat di area Pegunungan Kendeng.
Dua Alasan
Dalam izin tersebut ada pengurangan area penambangan batu gamping dari 500-an hektare menjadi 298 hektare. Area tanah liat menjadi 98 hektare, yang sebelumnya hampir dua kali lipat.
Alasan pengurangan, menurut Kadinas LH dan Kehuatan yang juga Ketua KPA Jateng, Sugeng Riyanto, menyesuaikan zona aman penambangan.
”Soal pengurangan, detilnya di Dinas ESDM. Mereka fokus menyoroti soal ini,” kata Sugeng. Kepala ESDM Jateng, Teguh Dwi Paryono, mengatakan, ada dua alasan berkurangnya area penambangan. Pertama alasan teknis, meliputi perlindungan kawasan resapan.
Kedua, alasan internal pemohon, yakni masih ada lahan (milik warga dan Perhutani) yang belum dibebaskan atau izin digunakan oleh PTSemen Indonesia. ”Memang salah satu pertimbangannya itu.
Bagian dari kawasan resapan sebaiknya dikeluarkan (dari area penambangan). Soal izin pinjam pakai kawasan hutan milik Perhutani dan tanah warga, belum tahu,” kata Teguh.
Terkait potensi benturan antara izin lingkungan ini dengan KLHS bisa saja terjadi. Idealnya, izin lingkungan dikeluarkan dengan salah satu pertimbangan adalah KLHS. Namun hal itu tidak bisa dilakukan.
Sebab, hasil KLHS belum ada, sementara keputusan gubernur dibatasi oleh waktu usai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 (17 Januari 2017) dan sikap gubernur atas pengajuan permohonan izin lingkungan oleh PT Semen Indonesia yang ditenggat 24 Februari 2017.
Bagaimana jika hasil KLHS justru menunjukkan area penambangan tersebut kawasan larangan? ”Akan di-review. Tapi setahu saya KLHS tak menentukan itu. KLHS kira-kira dan dugaanya akan mengarah pada KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst). KBAK kita yang menentukan.
Itu rapatnya saya ikut,” jelas Ganjar. Jika pabrik semen itu beroperasi, Ganjar meminta tiga hal kepada masyarakat setempat. Pertama mengawasi penambangan. Jika ada kesalahan, segera melapor ke pihak berwenang.
Kedua, masyarakat mencatat apa saja kewajiban PT Semen Indonesia dan memastikan mereka menunaikannya. Ketiga, meminta warga yang awalnya pro dan kontra pada pendirian pabrik semen untuk tetap guyub dan rukun.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, yang juga koordinator penyusunan KLHS mengatakan, hasil KLHS menjadi rujukan pemerintah pusat dan daerah, terhadap rencana investasi, khususnya di bidang pertambangan di wilayah Pegunungan Kendeng.
KLHS dijadikan rujukan awal sebelum proses Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dilakukan.
Proses kajian melibatkan pemerintah di lima kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Blora, Grobogan, Rembang, Pati, dan Kudus, serta tiga kabupaten di Jawa Timur (Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, pakar dari berbagai disiplin ilmu dan masyarakat.
Kemarin, SK Gubernur Jateng No 660.1/6/2017 tentang penerbitan izin lingkungan, penambangan, dan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk di Kabupaten Rembang mulai disosialisasikan.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Indrawasi mendatangi Kantor Bupati Rembang. Bersama Bupati Rembang, Abdul Hafidz, dia melakukan sosialisasi SK tersebut.
Kepala desa di kawasan ring satu pabrik semen hadir, antara lain Kades Kadiwono dan Tegaldowo. Selain itu, sosialisasi juga dihadiri oleh Kapolres Rembang AKBP Sugiarto serta Dandim 0720 Rembang, Letkol Inf Darmawan Setiady.
Dalam forum itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Indrawasi mengatakan, proses penerbitan izin lingkungan PT Semen Indonesia Tbk dilakukan dengan sangat panjang.
Gubernur Ganjar Pranowo beberapa kali mengundang ahli dan pakar, baik dari Jateng maupun luar Jateng.
Menurutnya, setelah dipelajari bersama, dalam pertimbangan hukum yang termaktub dalam putusan Mahkamah Agung (MA), dicantumkan izin lingkungan PT Semen Indonesia Tbk yang beberapa hal perlu ada pembaharuan.
Ia menyebut, SK Gubernur Jateng itu sudah diumumkan lewat laman dan media sosial Dinas Lingkungan dan Kehutanan Pemprov Jateng. Sesuai ketentuan, pengumuman dilakukan selama lima hari berturut-turut sejak SK ditandatangani Gubernur.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta kepada camat dan seluruh kepala desa agar menyosialisasikan SK itu kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan bukan hanya kepada warga yang mendukung, melainkan juga warga yang menolak.
”Saya berharap semua masyarakat, baik yang mendukung atau menolak pabrik semen bisa memahami apa yang menjadi keputusan Gubernur yang semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara,î ungkap Hafidz.
Tokoh penolak pabrik semen, Joko Prianto menyayangkan keputusan Gubernur Jateng yang menerbitkan izin lingkungan pabrik semen.
Menurut warga Kecamatan Gunem itu, seharusnya Ganjar tertib dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/gubernur-teken-izin-semen-rembang/