SEMARANG – Gubernur
Jateng Ganjar Pranowo akhirnya meneken izin lingkungan penambangan dan
pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten
Rembang.
Ada dua hal yang menjadi fokus dalam
izin tersebut. Pertama, pengurangan lahan penambangan sekitar 250
hektare. Kedua, kemungkinan muncul benturan antara izin lingkungan
dengan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Izin dituangkan
dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari
2017.
Dengan demikian, PT Semen Indonesia tinggal mengurus izin usaha penambangan (IUP) untuk melakukan penambangan.
Sesuai prosedur, izin IUP dikeluarkan
oleh UPT Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT PTSP) atas rekomendasi Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng dan maksimal 30 hari
setelah pengajuan.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan,
alasan pemberian izin adalah rekomendasi dari sidang Komisi Penilai
Amdal (KPA) tentang penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL pada tanggal 2
Februari. ”Alasannya apa? Sidang Amdal. Dalam proses, semua pihak
diundang, termasuk yang kontra.
Harapan saya, ini imanfaatkan untuk
saling debat menguji data. Tapi ternyata ada pihak kontra yang tidak
datang dan ada yang walk out. Ndak papa, kami sudah mencoba terbuka,î
kata Ganjar kepada wartawan, Jumat (24/2).
Ganjar mengaku heran, izin lingkungan
baru yang dia terbitkan untuk pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero)
Tbk di Rembang itu kembali menuai kritik. Ia menyebut, banyak daerah
lain di provinsi ini juga terdapat pabrik semen, tapi hanya Rembang yang
bergejolak.
“Saya heran kok di Rembang bisa geger
seperti ini. Di Nusakambangan ada pabrik semen, di Banyumas juga ada. Di
Pati berkonflik, tapi tidak sampai geger,” ujar Ganjar.
Ganjar menuturkan, sekitar 7.000 warga
Rembang mendukung Pemprov Jawa Tengah mengizinkan PT Semen Indonesia
membangun dan mengoperasikan pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Ia
berkata, kelompok warga itu menyertakan fotokopi KTP pada dukungan
mereka. “Yang menolak hanya 2.051 orang.
Jadi objektif dong kalau pabrik semen
dilanjutkan,” kata dia. Ganjar mengaku telah meminta PT Semen Indonesia
memberikan keuntungan materi kepada warga sekitar pabrik.
Ia menyebut hal itu merupakan satu dari
sejumlah syarat untuk perusahaan pelat merah tersebut terkait izin
lingkungan baru. “Saya juga tidak senang kalau pabrik ini tidak memberi
manfaat ke warga,” ucapnya.
Keputusan Ganjar itu ditentang oleh
Ketua Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sudharto Hadi. Ia
menilai, Ganjar seharusnya menunggu rekomendasi timnya yang akan keluar
April mendatang. “Keputusan ini sembrono dan terburu-buru.
Kami masih bekerja sesuai petunjuk
presiden, mana yang boleh ditambang dan mana yang dikonservasi.
Seharusnya menunggu kami dengan kehati-hatian,” ujar Sudharto.
Izin lingkungan baru untuk pabrik semen
di Rembang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Jawa Tengah pada 23 Februari lalu.
Pada surat bernomor 660.1/0493 itu,
Pemprov Jawa Tengah memberikan izin kepada PT Semen Indonesia untuk
menambang batu gamping dan tanah liat di area Pegunungan Kendeng.
Dua Alasan
Dalam izin tersebut ada pengurangan area
penambangan batu gamping dari 500-an hektare menjadi 298 hektare. Area
tanah liat menjadi 98 hektare, yang sebelumnya hampir dua kali lipat.
Alasan pengurangan, menurut Kadinas LH
dan Kehuatan yang juga Ketua KPA Jateng, Sugeng Riyanto, menyesuaikan
zona aman penambangan.
”Soal pengurangan, detilnya di Dinas
ESDM. Mereka fokus menyoroti soal ini,” kata Sugeng. Kepala ESDM Jateng,
Teguh Dwi Paryono, mengatakan, ada dua alasan berkurangnya area
penambangan. Pertama alasan teknis, meliputi perlindungan kawasan
resapan.
Kedua, alasan internal pemohon, yakni
masih ada lahan (milik warga dan Perhutani) yang belum dibebaskan atau
izin digunakan oleh PTSemen Indonesia. ”Memang salah satu
pertimbangannya itu.
Bagian dari kawasan resapan sebaiknya
dikeluarkan (dari area penambangan). Soal izin pinjam pakai kawasan
hutan milik Perhutani dan tanah warga, belum tahu,” kata Teguh.
Terkait potensi benturan antara izin
lingkungan ini dengan KLHS bisa saja terjadi. Idealnya, izin lingkungan
dikeluarkan dengan salah satu pertimbangan adalah KLHS. Namun hal itu
tidak bisa dilakukan.
Sebab, hasil KLHS belum ada, sementara
keputusan gubernur dibatasi oleh waktu usai putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 (17 Januari 2017) dan sikap gubernur
atas pengajuan permohonan izin lingkungan oleh PT Semen Indonesia yang
ditenggat 24 Februari 2017.
Bagaimana jika hasil KLHS justru
menunjukkan area penambangan tersebut kawasan larangan? ”Akan di-review.
Tapi setahu saya KLHS tak menentukan itu. KLHS kira-kira dan dugaanya
akan mengarah pada KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst). KBAK kita yang
menentukan.
Itu rapatnya saya ikut,” jelas Ganjar.
Jika pabrik semen itu beroperasi, Ganjar meminta tiga hal kepada
masyarakat setempat. Pertama mengawasi penambangan. Jika ada kesalahan,
segera melapor ke pihak berwenang.
Kedua, masyarakat mencatat apa saja
kewajiban PT Semen Indonesia dan memastikan mereka menunaikannya.
Ketiga, meminta warga yang awalnya pro dan kontra pada pendirian pabrik
semen untuk tetap guyub dan rukun.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan,
Teten Masduki, yang juga koordinator penyusunan KLHS mengatakan, hasil
KLHS menjadi rujukan pemerintah pusat dan daerah, terhadap rencana
investasi, khususnya di bidang pertambangan di wilayah Pegunungan
Kendeng.
KLHS dijadikan rujukan awal sebelum proses Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dilakukan.
Proses kajian melibatkan pemerintah di
lima kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Blora, Grobogan, Rembang, Pati, dan
Kudus, serta tiga kabupaten di Jawa Timur (Lamongan, Bojonegoro, dan
Tuban), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, pakar dari
berbagai disiplin ilmu dan masyarakat.
Kemarin, SK Gubernur Jateng No
660.1/6/2017 tentang penerbitan izin lingkungan, penambangan, dan
pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk di Kabupaten Rembang mulai
disosialisasikan.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng,
Indrawasi mendatangi Kantor Bupati Rembang. Bersama Bupati Rembang,
Abdul Hafidz, dia melakukan sosialisasi SK tersebut.
Kepala desa di kawasan ring satu pabrik
semen hadir, antara lain Kades Kadiwono dan Tegaldowo. Selain itu,
sosialisasi juga dihadiri oleh Kapolres Rembang AKBP Sugiarto serta
Dandim 0720 Rembang, Letkol Inf Darmawan Setiady.
Dalam forum itu, Kepala Biro Hukum
Pemprov Jateng, Indrawasi mengatakan, proses penerbitan izin lingkungan
PT Semen Indonesia Tbk dilakukan dengan sangat panjang.
Gubernur Ganjar Pranowo beberapa kali mengundang ahli dan pakar, baik dari Jateng maupun luar Jateng.
Menurutnya, setelah dipelajari bersama,
dalam pertimbangan hukum yang termaktub dalam putusan Mahkamah Agung
(MA), dicantumkan izin lingkungan PT Semen Indonesia Tbk yang beberapa
hal perlu ada pembaharuan.
Ia menyebut, SK Gubernur Jateng itu
sudah diumumkan lewat laman dan media sosial Dinas Lingkungan dan
Kehutanan Pemprov Jateng. Sesuai ketentuan, pengumuman dilakukan selama
lima hari berturut-turut sejak SK ditandatangani Gubernur.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta
kepada camat dan seluruh kepala desa agar menyosialisasikan SK itu
kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan bukan hanya kepada warga yang
mendukung, melainkan juga warga yang menolak.
”Saya berharap semua masyarakat, baik
yang mendukung atau menolak pabrik semen bisa memahami apa yang menjadi
keputusan Gubernur yang semata-mata untuk kepentingan bangsa dan
negara,î ungkap Hafidz.
Tokoh penolak pabrik semen, Joko Prianto menyayangkan keputusan Gubernur Jateng yang menerbitkan izin lingkungan pabrik semen.
Menurut warga Kecamatan Gunem itu,
seharusnya Ganjar tertib dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan
mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/gubernur-teken-izin-semen-rembang/