KUDUS-Tahun ini Kudus kembali mendapatkan kucuran
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 153 miliar. Separuh
dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sarana
kesehatan dan kegiatan sosialisasi. Sisanya untuk membiayai kegiatan
yang bersifat specific grant.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKD)
Kudus Eko Djumartono, dibandingkan periode sebelumnya alokasi DBHCHT
tahun ini mengalami kenaikan 12,5 persen yaitu Rp 136 miliar. ‘’Besaran
alokasi didasarkan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah.’’
Sebelum Pergub tentang besaran DBHCHT itu turun, Pemkab Kudus telah
mengalokasikan berbagai kegiatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya
pada APBD 2017, serta kegiatan specific grand dengan mengacu besaran
DBHCHT tahun 2016 Rp 136 miliar. Jika besarnya DBHCHT sekarang Rp 153
miliar, berarti masih tersisa sekitar Rp 17 miliar. ‘’Bila terdapat
sisa, akan dialokasikan untuk kegiatan pada APBD Perubahan.’’
Mendasarkan pada regulasi yakni UU APBN 2015, penggunaan
DBHCHTdibagi dua, masing-masing untuk kegiatan bersifat block grant dan
specific grant. Disebut block grant, artinya dana yang ada dapat
digunakan untuk berbagai kegiatan seperti infrastruktur, kesehatan,
sosialisasi, termasuk belanja pegawai.
Ketentuan tersebut harus secara spesifik diterjemahkan terkait dampak
bagi pelaku industri hasil tembakau (IHT). Salah satunya penyediaan
infrastruktur atau akses penghubung, itu pun harus memberikan dampak
langsung atau tidak langsung bagi pelaku IHT.
‘’Dana block grant DBHCHT sebagian besar untuk infrastruktur.’’ Tahun
2016 lalu, Pemkab Kudus mendapatkan kucuran dana besar untuk kegiatan
infrastruktur, kesehatan dan lainnya yang berasal dari DBHCHT dan pajak
rokok. DBHCHT dan pajak rokok tahun lalu plus sisa lebih pembiayaan
anggaran (silpa) keduanya, yang telah mengendap beberapa tahun Rp 424
miliar dapat terserap habis.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kudus-mendapat-rp153-miliar/