#PATI CINTA DAMAI

Cari Blog Ini

Kamis, 30 November 2017

Pengawas Tak Boleh Terima Gratifikasi

 
PATI– Puluhan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) khususnya di Instekporat Kabupaten Pati menandatangani pakta integritas antigratifikasi (29/11) siang kemarin. Penandatanganan itu sebagai komitmen para penegak pengawasan di organisasi perangkat daerah (OPD) di Pati tidak menerima gratifikasi saat menjalankan tugas.
Pada kegiatan Bupati Pati Haryanto menuturkan, aparat pengawas intern pemerintah di Inspektorat telah menandatangani pakta integritas antigratifikasi. Jadi tak boleh diberi sesuatu karena pada dasarnya gratifikasi itu dilarang.
Namun ada pengecualian yang nilainya tidak seberapa. Gratifikasi yang diberikan orang luar tak boleh melebihi Rp 200 ribu. Misalnya ada pejabat yang pensiun dan ada yang menyumbang Rp 1 juta tidak diperbolehkan. Maksimal nominalnya Rp 200 ribu. Yang diperbolehkan lagi bersifat umum seperti makanan.
Ia menambahkan, telah mencukupi kebutuhan operasional peningkatan tunjangan TPP supaya melaksanakan tugas dengan baik. Kedepan, Inspektorat akan ditambah anggarannya supaya menjalankan tugas lebih luas lagi.
“Dengan adanya APIP ini, semoga saja sebagai langkah awal sebagai pengendalian di lini intern pemerintah. Jika ad apengawas intern harapannya jika terjadi sesuatu tidak keluar ke aparat penegak hukum, karena pengawas intern membina dan membimbing pegawai. Apabila memang tidak dapat dibimbing, harus behadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi pejabat eselon III dan IV harus melaporkan harta kekayaannya ke Inspektorat. Kecuali bagi eselon II yang langsung melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya dengan laporan itu, sebagai salah satu syarat mutlak promosi jabatan.
Senada Kepala Inspektorat Sumarsono Hadi menambahkan, beberapa hal yang digarisbawahi yakni permasalahan dana desa dan bantuan operasional sekolah (BOS). Kedua bidang itu sudah dikucurkan dengan anggaran sangat besar. Namun sumber daya manusia (SDM) nya belum sepenuhnya menguasai.
“Hingga kini pelaksanaan DD masih aman. Sementara itu dana BOS sering didapati kesalahan administrasi seperti ada pembelian barang namun tidak dicatatkan di dalam daftar aset,” ungkapnya.

Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/11/30/30489/pengawas-tak-boleh-terima-gratifikasi