Pada kegiatan Bupati Pati Haryanto menuturkan, aparat pengawas intern
pemerintah di Inspektorat telah menandatangani pakta integritas
antigratifikasi. Jadi tak boleh diberi sesuatu karena pada dasarnya
gratifikasi itu dilarang.
Namun ada pengecualian yang nilainya tidak seberapa. Gratifikasi yang
diberikan orang luar tak boleh melebihi Rp 200 ribu. Misalnya ada
pejabat yang pensiun dan ada yang menyumbang Rp 1 juta tidak
diperbolehkan. Maksimal nominalnya Rp 200 ribu. Yang diperbolehkan lagi
bersifat umum seperti makanan.
Ia menambahkan, telah mencukupi kebutuhan operasional peningkatan
tunjangan TPP supaya melaksanakan tugas dengan baik. Kedepan,
Inspektorat akan ditambah anggarannya supaya menjalankan tugas lebih
luas lagi.“Dengan adanya APIP ini, semoga saja sebagai langkah awal sebagai pengendalian di lini intern pemerintah. Jika ad apengawas intern harapannya jika terjadi sesuatu tidak keluar ke aparat penegak hukum, karena pengawas intern membina dan membimbing pegawai. Apabila memang tidak dapat dibimbing, harus behadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi pejabat eselon III dan IV harus melaporkan harta kekayaannya ke Inspektorat. Kecuali bagi eselon II yang langsung melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya dengan laporan itu, sebagai salah satu syarat mutlak promosi jabatan.
Senada Kepala Inspektorat Sumarsono Hadi menambahkan, beberapa hal yang digarisbawahi yakni permasalahan dana desa dan bantuan operasional sekolah (BOS). Kedua bidang itu sudah dikucurkan dengan anggaran sangat besar. Namun sumber daya manusia (SDM) nya belum sepenuhnya menguasai.
“Hingga kini pelaksanaan DD masih aman. Sementara itu dana BOS sering didapati kesalahan administrasi seperti ada pembelian barang namun tidak dicatatkan di dalam daftar aset,” ungkapnya.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/11/30/30489/pengawas-tak-boleh-terima-gratifikasi