KUDUS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus
mengesahkan APBD 2018 tepat waktu. Merujuk Permendagri Nomor 52 Tahun
2015, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu
bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan. APBD 2018 disahkan, Rabu
(29/11) malam.
Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan, pengesahan
anggaran yang lebih cepat dari batas akhir sesuai ketentuan Permendagri
tersebut jadi bentuk komitmen legislatif. ”Hal itu untuk mendukung
percepatan pembangunan dan kegiatan daerah,” kata dia.
Pihaknya
pun berharap kegiatan pembangunan infrastruktur bisa dimulai awal 2018.
Ketika APBD disahkan tepat waktu, tidak ada lagi kegiatan yang
pelaksanaannya baru dikebut menjelang akhir tahun. Menurut dia, kegiatan
harus sudah mulai dikerjakan awal tahun sehingga hasilnya bisa segera
dinikmati masyarakat.
Secara umum, postur APBD 2018 Kabupaten
Kudus meliputi belanja daerah Rp 1,803 triliun. Anggaran belanja terdiri
atas belanja langsung Rp 812,848 miliar dan belanja tidak langsung Rp
990,636 miliar.
Sementara itu, pendapatan daerah ditetapkan Rp
1,740 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan Rp 319,049
miliar. Defisit APBD 2018 Rp 63,068 miliar akan ditutup dengan sisa
lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya.
Pemkab Kudus
juga mengalokasikan penyertaan modal Rp 500 juta. Bupati Musthofa dalam
sambutannya mengapresiasi telah disahkannya APBD 2018. ìIni APBD
terakhir yang saya teken. Semoga bisa berjalan maksimal untuk
kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus.”
Pelaksanaan Kegiatan
Empat komisi di DPRD Kudus mendorong agar kegiatan yang telah diprogramkan di APBD 2018 bisa segera dilaksanakan awal tahun.
Ketua
Komisi A Mardijanto mengatakan, program dan kegiatan yang telah
direncanakan masing-masing SKPD harus berjalan optimal dan tepat waktu,
sesuai peraturan perundang-udangan. ìKarena 2018 adalah tahun politik,
pemkab berkewajiban menciptakan situasi dan kondisi pilkada yang aman.
Aparatur
sipil negara harus bersikap netral.” Komisi B menyoroti hasil
pelaksanaan proyek di tahun ini dan tahun sebelumnya harus segera
dimanfaatkan. Ketua Komisi B, Mukhasiron mencontohkan, banyak proyek
lapak di beberapa desa hingga saat ini belum dimanfaatkan.
ìHarus
segera ada langkah konkret agar segera dimanfaatkan.” Ketua Komisi C,
Achmad Yusuf Roni mengatakan, komisinya mendukung rencana Pemkab,
khususnya Dishub, dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor perparkiran
dengan cara melibatkan pihak lain.
”Kebijakan itu diharapkan dapat
mendongkrak pendapatan asli daerah.” Sementara itu, Komisi D
mengapresiasi kinerja bupati Kudus dan RSUD dalam peningkatan pelayanan
kesehatan.
Ketua Komisi D, Setia Budi Wibowo menyoroti berubahnya
mekanisme BLUD 19 puskesmas harus diimbangi dengan peningkatan
kompetensi SDM yang baik, mulai dari kepala puskesmas hingga pegawai.
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/19028/DPRD-Sahkan-APBD-Tepat-Waktu