Cari Blog Ini

Sabtu, 02 Desember 2017

DPRD Sahkan APBD Tepat Waktu

KUDUS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus mengesahkan APBD 2018 tepat waktu. Merujuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan. APBD 2018 disahkan, Rabu (29/11) malam.
Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan, pengesahan anggaran yang lebih cepat dari batas akhir sesuai ketentuan Permendagri tersebut jadi bentuk komitmen legislatif. ”Hal itu untuk mendukung percepatan pembangunan dan kegiatan daerah,” kata dia.
Pihaknya pun berharap kegiatan pembangunan infrastruktur bisa dimulai awal 2018. Ketika APBD disahkan tepat waktu, tidak ada lagi kegiatan yang pelaksanaannya baru dikebut menjelang akhir tahun. Menurut dia, kegiatan harus sudah mulai dikerjakan awal tahun sehingga hasilnya bisa segera dinikmati masyarakat.
Secara umum, postur APBD 2018 Kabupaten Kudus meliputi belanja daerah Rp 1,803 triliun. Anggaran belanja terdiri atas belanja langsung Rp 812,848 miliar dan belanja tidak langsung Rp 990,636 miliar.
Sementara itu, pendapatan daerah ditetapkan Rp 1,740 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan Rp 319,049 miliar. Defisit APBD 2018 Rp 63,068 miliar akan ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya.
Pemkab Kudus juga mengalokasikan penyertaan modal Rp 500 juta. Bupati Musthofa dalam sambutannya mengapresiasi telah disahkannya APBD 2018. ìIni APBD terakhir yang saya teken. Semoga bisa berjalan maksimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus.”
Pelaksanaan Kegiatan
Empat komisi di DPRD Kudus mendorong agar kegiatan yang telah diprogramkan di APBD 2018 bisa segera dilaksanakan awal tahun.
Ketua Komisi A Mardijanto mengatakan, program dan kegiatan yang telah direncanakan masing-masing SKPD harus berjalan optimal dan tepat waktu, sesuai peraturan perundang-udangan. ìKarena 2018 adalah tahun politik, pemkab berkewajiban menciptakan situasi dan kondisi pilkada yang aman.
Aparatur sipil negara harus bersikap netral.” Komisi B menyoroti hasil pelaksanaan proyek di tahun ini dan tahun sebelumnya harus segera dimanfaatkan. Ketua Komisi B, Mukhasiron mencontohkan, banyak proyek lapak di beberapa desa hingga saat ini belum dimanfaatkan.
ìHarus segera ada langkah konkret agar segera dimanfaatkan.” Ketua Komisi C, Achmad Yusuf Roni mengatakan, komisinya mendukung rencana Pemkab, khususnya Dishub, dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor perparkiran dengan cara melibatkan pihak lain.
”Kebijakan itu diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah.” Sementara itu, Komisi D mengapresiasi kinerja bupati Kudus dan RSUD dalam peningkatan pelayanan kesehatan.
Ketua Komisi D, Setia Budi Wibowo menyoroti berubahnya mekanisme BLUD 19 puskesmas harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi SDM yang baik, mulai dari kepala puskesmas hingga pegawai.


Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/19028/DPRD-Sahkan-APBD-Tepat-Waktu