Sekitar pukul 08.00, anggota Satpol PP melakukan razia
operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai. Bersama anggota
Polres, Kodim, Bea dan Cukai Madya Kudus, Bagian Hukum, Perekonomian,
dan Kesbangpol Kudus, pihaknya menyisir wilayah Kecamatan Undaan.
Djati Solechah, kasatpol PP Kudus melalui Kasi Penyelidikan dan
Penyidikan Fariq Musthofa mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan,
ada sebanyak 64 bungkus rokok yang ilegal. ”Semua rokok tersebut tidak
ada pita cukainya. Jelas itu melanggar. Untuk itu, barang tersebut
langsung kami sita dan diamankan,” ungkapnya.Nantinya, barang tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Sementara itu, pihaknya akan terus melakukan penyisiran di berbagai wilayah lain.
Setidaknya di daerah tersebut ada 13 toko yang kedapatan rokok ilegal. Kebanyakan di warung-warung kecil pengecer rokok. Di Desa Undaan Kidul ada 11 toko. Sedangkan di Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, ada dua toko yang di razia.
Ada empat jenis rokok yang disita. Rinciannya, rokok merek New Fel Super 32 bungkus, Laris enam bungkus, Nidji 11 bungkus, dan rokok merek GRS sebanyak 15 bungkus. ”Rata-rata rokok itu dijual seharga Rp 4.000 per bungkus,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.
Sebelum ditindaklanjuti pihak Bea dan Cukai, bagi mereka yang terkena razia akan dilakukan pembinaan. Mereka melanggar Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.
”Pekan depan akan kami undang untuk dibina. Agar jera, kami minta mengisi surat pernyataan tak akan mengedarkan rokol ilegal lagi. Surat pernyataan itu ditandatangani pihak Bea dan Cukai, ketua RT, RW, dan kepala desa setempat,” terangnya.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2018/02/28/53206/beginilah-jurus-ampuh-petugas-sita-64-bungkus-rokok-tanpa-cukai