Cari Blog Ini

Jumat, 02 Maret 2018

26.179 Kendaraan Bermotor di Blora Nunggak Pajak Rp 5 M

BLORA – Sedikitnya 26.179 kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat  di Kabupaten Blora menunggak pajak. Jika dihitung rupiah, tunggakan itu mencapai hampir Rp 5 miliar, terbanyak kendaran roda dua yakni 24.436 unit. "Tunggakan pajak terus menumpuk, mencapai 26.278 kendaraan,” jelas
Kepala Kantor Unit Palayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Blora, Agus Riyadi, Kamis (1/3).
Menurut  Agus, di Kabupaten Blora saat ini terdapat sekitar 250.000 kendaraan roda dua, roda tiga, sedangkan untuk kendaraan roda empat  dri bebagai jenis sampai akhir Februari 2018 mencapai 85.000 unit.
Terhadap penunggak pajak menyentuh angka 26.179 kendaraan bermotor  jenis roda dua  dan , roda tiga sebanyak 24.436 unit, dengan nilai pembayaran wajib pajak sebesar Rp 3,399 miliar. Sedangkan untuk ran roda empat jenis sedan, jip, bus, truk, truk dump, pikap mikrobus dan roda empat  lainnya, saat ini terdapat 1.500 penunggak pajak dengan nilai rupiah sekitar Rp 1,555 miliar. “Total tunggakan pajak roda dua , roda tiga, dan roda empat  mencapai Rp 4,996 miliar,” beber Agus Riyadi.
Keterlambatan (penungak) pajak kendaraan bermotor sebanyak itu, lanjutnya, bisa jadi karena pemilik kelupaan, tidak ada waktu, rumahnya jauh dengan kantor Samsat, kendaraan sudah dijual atau pindah
tangan, dan sebab-sebab lain.
Pihak Ketiga
Untuk keperluan itu, UP3AD menggandeng pihak ketiga bekerja sama mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, yakni sebagai langkah khusus mengingatkan masyarakat.
Menurut Agus, jika langkah kerjasama dengan pihak ketiga berhasil, tentu pendapatan asli daerah (PAD) bakal meningkat, jelasnya. Saat ini selain menggandeng pihak ketiga (15 personel), UP3AD getol menggerakkan personil dalam program Samsat Keliling, Samsat Keliling Desa (SKD), baik dengan kendaraan roda dua maupun mobil beroperasi di 16 kecamatan di Blora.
Tidak hanya Samsat Keliling, agar masyarakat lebih dekat dalam membayar pajak, telah berdiri pelayanan administrasi terpadu elektronik (Paten) di beberapa kecamatan, bahkan di Cepu berdiri
Samsat mandiri.
Agus menambahkan, pelayanannya Sanmsat Keliling dilaksanakan setiap hari kecuali hari Minggu, dan hari libur (hari Besar). Waktunya, Senin–Kamis melayani dari pukul 08.00 sampai 13.30 WIB, Jumat dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
“Meski Minggu, Samsat Keliling sering memberi pelayanan di arena car free day (CFD) alun-alun kota Blora,” jelas Agus Riyadi.


Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/2847/26179-Kendaraan-Bermotor-di-Blora-Nunggak-Pajak-Rp-5-M