BLORA – Sedikitnya 26.179 kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda
empat di Kabupaten Blora menunggak pajak. Jika dihitung rupiah,
tunggakan itu mencapai hampir Rp 5 miliar, terbanyak kendaran roda dua
yakni 24.436 unit. "Tunggakan pajak terus menumpuk, mencapai 26.278
kendaraan,” jelas
Kepala Kantor Unit Palayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Blora, Agus Riyadi, Kamis (1/3).
Menurut Agus, di Kabupaten Blora saat ini terdapat sekitar
250.000 kendaraan roda dua, roda tiga, sedangkan untuk kendaraan roda
empat dri bebagai jenis sampai akhir Februari 2018 mencapai 85.000
unit.
Terhadap penunggak pajak menyentuh angka 26.179 kendaraan
bermotor jenis roda dua dan , roda tiga sebanyak 24.436 unit, dengan
nilai pembayaran wajib pajak sebesar Rp 3,399 miliar. Sedangkan untuk
ran roda empat jenis sedan, jip, bus, truk, truk dump, pikap mikrobus
dan roda empat lainnya, saat ini terdapat 1.500 penunggak pajak dengan
nilai rupiah sekitar Rp 1,555 miliar. “Total tunggakan pajak roda dua ,
roda tiga, dan roda empat mencapai Rp 4,996 miliar,” beber Agus Riyadi.
Keterlambatan (penungak) pajak kendaraan bermotor sebanyak
itu, lanjutnya, bisa jadi karena pemilik kelupaan, tidak ada waktu,
rumahnya jauh dengan kantor Samsat, kendaraan sudah dijual atau pindah
tangan, dan sebab-sebab lain.
Pihak Ketiga
Untuk keperluan itu, UP3AD menggandeng pihak ketiga bekerja
sama mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang belum
memenuhi kewajibannya, yakni sebagai langkah khusus mengingatkan
masyarakat.
Menurut Agus, jika langkah kerjasama dengan pihak ketiga
berhasil, tentu pendapatan asli daerah (PAD) bakal meningkat, jelasnya.
Saat ini selain menggandeng pihak ketiga (15 personel), UP3AD
getol menggerakkan personil dalam program Samsat Keliling, Samsat
Keliling Desa (SKD), baik dengan kendaraan roda dua maupun mobil
beroperasi di 16 kecamatan di Blora.
Tidak hanya Samsat Keliling, agar masyarakat lebih dekat
dalam membayar pajak, telah berdiri pelayanan administrasi
terpadu elektronik (Paten) di beberapa kecamatan, bahkan di Cepu berdiri
Samsat mandiri.
Agus menambahkan, pelayanannya Sanmsat Keliling dilaksanakan setiap
hari kecuali hari Minggu, dan hari libur (hari Besar).
Waktunya, Senin–Kamis melayani dari pukul 08.00 sampai 13.30 WIB, Jumat
dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
“Meski Minggu, Samsat Keliling sering memberi pelayanan di arena car free day (CFD) alun-alun kota Blora,” jelas Agus Riyadi.
Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/2847/26179-Kendaraan-Bermotor-di-Blora-Nunggak-Pajak-Rp-5-M