Kepala Pasar Rogowongso, Karsiman
mengatakan, pihaknya turun langsung memberi pengarahan pada pedagang
yang melanggar kesepakatan awal terkait barang dagangan dan tempat
berjualan. Pihaknya mengamini pelanggaran-pelanggaran terdapat di lantai
dasar, yakni pedagang yang masih nekat berjualan bumbu, dimana
semestinya harus berjualan di lantai dua.
“Februari kita tata dalam arti kita voting,
kita pakai area untuk bumbu di atas. Selain bumbu, kelontong dan ikan
harus di bawah. Kesepakatan awal bumbu, ikan dan kelontong ada di atas,
namun sekarang sudah berjalan sebagian,” katanya , Jumat (29/6/2018).
Awal kesepakatan bagi pedagang yang ingin
menempati los, wajib menyertakan izin jenis barang dagangan. Seperti
penjual bumbu yang diarahkan menempati los lantai dua sesuai kesepakatan
awal dari pihak paguyuban pedagang itu sendiri, pihak pasar dan
Disdagperin.
Namun seiring berlalunya waktu, jenis barang dagangan mulai bercampur-campur terutama pada pedagang di lantai dasar.
“Dan dari dinas juga turun memberi
pengarahan, itu sekalian memberi surat teguran kepada pedagang sendiri
(yang melanggar),” katanya.
Disinggung terkait pedagang yang tidak menghiraukan teguran, Kepala
Pasar Rogowongso, Karsiman bakal bermusyawarah melibatkan paguyuban
pedagang setempat untuk mematuhi kesepakatan awal. Pasalnya peran
paguyuban itu sendiri memiliki andil menata 506 pedagang pasar
Rogowongso.