Suroso mengatakan, profesi bidan rentan mengalami masalah,
aduan maupun keluhan, karena banyak dari warga yang menggunakan jasa
mereka. Untuk itu, perlu diberikan payung hukum bagi pemegang profesi
kebidanan.
”Kini undang-undang tersebut tengah kami godok bersama tim
panitia kerja (Panja). Bila selesai akan diserahkan ke panitia khusus
(pansus) untuk segera dilakukan paripurna untuk pengambilan keputusan.
Ditargetkan 2019 undang-undang yang masih dalam bentuk rancangan itu
dapat dirampungkan,” ujar Suroso kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Dia
mengatakan, melalui aturan tersebut juga dapat dilakukan mekanisme
penganggaran. Pihaknya juga berkpentingan memerjuangkan profesi bidan
yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) agar meningkat taraf
kesejahteraannya.
Saat ini, katanya, ada sekitar 19 orang bidan yang masih berstatus PTT. Sebelumnya 39 ribu lebih bidan desa (PTT) diangkat PNS atau CPNS. Diharapkan ke depannya dapat berstatus pegawai negeri. ”Saat ini masih ada sekitar 4138 bidan,” kata dia kemarin di Gedung KPRI Kecamatan Tambakromo.
Pihaknya juga menyosialisasikan lahirnya undang-undang kepalangmerahan. Sebelumnya, belum ada regulasi yang menaungi lembaga yang bergerak di bidang sosial. Sejauh ini lembaga tersebut bergerak dengan anggaran yang digalang dari masyarakat. Kini dapat dianggarkan dengan payung hukum kepalangmerahan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan sosialisasi gerakan masyarakat sehat (Germas). Yakni dengan rutin berolahraga, makan buah dan sayuran serta rutin mengontrolkan kondisi kesehatan.
Di samping itu, pihaknya juga menyalurkan bantuan-bantuan dari kementerian kesehatan ke daerah pilihan (Dapil) yang dia wakili. Bantuan itu misalnya berupa, mobil operasional untuk ambulan, makanan asupan gizi dan lainnya.
Sumber Berita : https://radarkudus.jawapos.com/radarkudus/read/2018/07/18/88591/anggota-komisi-ix-dpr-imam-suroso-ruu-kebidanan-ditarget-tahun-depan
Saat ini, katanya, ada sekitar 19 orang bidan yang masih berstatus PTT. Sebelumnya 39 ribu lebih bidan desa (PTT) diangkat PNS atau CPNS. Diharapkan ke depannya dapat berstatus pegawai negeri. ”Saat ini masih ada sekitar 4138 bidan,” kata dia kemarin di Gedung KPRI Kecamatan Tambakromo.
Pihaknya juga menyosialisasikan lahirnya undang-undang kepalangmerahan. Sebelumnya, belum ada regulasi yang menaungi lembaga yang bergerak di bidang sosial. Sejauh ini lembaga tersebut bergerak dengan anggaran yang digalang dari masyarakat. Kini dapat dianggarkan dengan payung hukum kepalangmerahan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan sosialisasi gerakan masyarakat sehat (Germas). Yakni dengan rutin berolahraga, makan buah dan sayuran serta rutin mengontrolkan kondisi kesehatan.
Di samping itu, pihaknya juga menyalurkan bantuan-bantuan dari kementerian kesehatan ke daerah pilihan (Dapil) yang dia wakili. Bantuan itu misalnya berupa, mobil operasional untuk ambulan, makanan asupan gizi dan lainnya.
Sumber Berita : https://radarkudus.jawapos.com/radarkudus/read/2018/07/18/88591/anggota-komisi-ix-dpr-imam-suroso-ruu-kebidanan-ditarget-tahun-depan