KUDUS - Pemilik usaha warung makan yang mengecat
bebatuan di alliran Sungai Gelis, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Santoso
(55) akhirnya berusaha mengembalikan ke kondisi semula. Batu disikat
dan kemudian dilumuri semen.
Meskipun hasilnya belum maksimal, langkah tersebut diapresiasi sebagai
tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Ditemui Suara Merdeka,
Senin (16/7) dia menyebut pembersihan dilakukan sejak pekan lalu.
Beberapa batu besar saat ini warnanya telah berganti dari merah, kuning
atau pink menjadi abu-abu.
”Nanti akan saya lapisi lagi,” katanya. Dia menegaskan tidak mengetahui
bila pengecatan melanggar aturan. Pengecatan dilakukan agar pengunjung
meningkat.
Beberapa hari terakhir, jumlah pengunjung setiap harinya naik dari 250
orang menjadi 500 orang setiap harinya. ”Begitu mendengar penjelasan
pengecatan batu kali tidak dibenarkan, langsung saya benahi,” jelasnya.
Pihaknya memahami aturan soal sumber daya air (SDA) harus dijalankan.
Pemahaman soal aturan SDA, baru diketahui baru-baru ini. Siang kemarin,
Tim Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru)
Serang Lusi Juwana (Seluna) yang dipimpin Ali Musthopa Syam Sahida,
mendatangi lokasi.
Tim mengumpulkan pemilik usaha dan pemerintahan desa setempat. ”Usaha
dapat dilakukan tetapi harus melengkapi perizinan,” paparnya.
Selanjutnya, dilakukan pengkajian untuk menentukan apakah diperbolehkan
membuka usaha di tempat tersebut. Jika diperbolehkan, disampaikan
ketentuan yang dipatuhi dan ada rekomendasi dari BBWS. ”Ini menjadi
pembelajaran semua pihak,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya akan mensosialisasikan di tempat
lain. Intinya, pemerintah membuka kesempatan pemanfaatan sumber daya
air. ”Syaratnya, segala sesuatunya harus memenuhi aturan yang berlaku,”
ungkapnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/104765/keaslian-batu-bercat-akan-dikembalikan