#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Juli 2018

Kominfo Jateng dan Komisi Informasi Jelaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Pada PPID Desa se-Kudus


KUDUS – Bimtek untuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) aparatur desa digelar untuk pertama kalinya oleh Dinas Kominfo Kudus (16/7). Materi mengenai pentingnya keterbukan informasi kepada publik ini disampaikan langsung oleh Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Jawa Tengah. Acara ini  bertempat di Lantai IV Gedung Setda Kabupaten Kudus.
 
Kepala Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Jateng, Tubayanu, AP. M.Si. menyatakan keterbukaan informasi itu memang dalam rangka mengimplementasikan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi, tuntutan zaman sekarang adalah memberikan informasi kepada publik melalui internet, tidak lagi melalui papan pengumuman. Namun, ada beberapa klasifikasi berita yang harus diketahui masyarakat. Informasi tersebut diklasifikasikan menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang disampaikan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun, ada juga informasi yang dikecualikan. “Kita sebagai pelayan masyarakat harus memberitahu apa yang kita lakukan, tapi tentu saja ada beberapa hal yang membatasi,” ujarnya yang menjelaskan mengenai Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Open Data. Infomasi yang dikecualikan bisa saja karena membahayakan negara, ataupun hal lainnya.
 
 
Hal ini juga diamini oleh wakil ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad, S.Ag. Dirinya juga menjelaskan mengenai kewajiban-kewajiban badan publik dalam keterbukaan informasi publik. “Mengapa kita harus berbicara mengenai keterbukaan informasi? Karena kita mengelola dana desa dari APBN yang jumlahnya selalu naik,” ujarnya. Sehingga, aparatur pemerintah desa harus menyeimbangkan untuk menginplementasikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kudus, Drs. Kholid, MM. yang membuka bimtek PPID mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng dan Dinas Kominfo Jateng yang telah datang ke Kudus. Untuk para PPID, dirinya menyatakan adanya bimtek ini agar para petugas bisa mengetahui dan memberikan respon jika ada masyarakat yang bertanya mengenai masalah dana desa ataupun informasi yang tingkatnya Kabupaten. Pada kesempatan kali ini, Kholid juga memperkenalkan GPR (Goverment Public Relations) yang merupakan website berisi informasi agenda maupun data OPD-OPD se-Kabupaten Kudus. “Wartawan maupun masyarakat yang ingin mengetahui agenda terbaru pemerintah kabupaten bisa langsung klik dan mengetahui semua informasinya,” ujarnya.