#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024

Cari Blog Ini

Senin, 16 Juli 2018

Pabrik Sepatu Ingkar Janji Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

REMBANG - Komisi ADPRD Rembang menganggap pihak proyek pabrik sepatu di sebelah timur Embung Rowosetro bandel. Mereka terkesan mengabaikan komitmen dengan warga sekitar, Pasar Banggi dan Sridadi mengenai perekrutan tenaga kerja.

Polemik tentang proyek tersebut kembali mengemuka setelah perwakilan warga Sridadi dan Pasar Banggi menggelar audiensi dengan Komisi A, Sabtu (14/7). Bahkan, dalam audiensi tersebut, Komisi A kecewa atas tidak hadirnya pihak pabrik sepatu sehingga tekesan melecehkan.

Ketua Komisi ADPRD Rembang, Muhamad Asnawi mengungkapkan, audiensi itu merupakan yang kali kedua. Beberapa bulan lalu, sudah pernah digelar audiensi serupa membahas tenaga kerja. Namun sampai hari ini, hasilnya belum sepenuhnya terealisasi.

Atas kondisi itu, Asnawi meminta kepada Pemkab bisa mengakomodasi usulan warga dengan langkah mempertimbangkan tahapan-tahapan perizinan pabrik sepatu. Dengan demikian, Dinas terkait bisa proaktif mengawal kepentingan warga. ”Tahapan perizianan (pabrik) kan banyak.

Ada izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang terahir izin mess. Kami harap Pemkab mempertimbangkan usulan warga terkait dengan izin-izin tahapan selanjutnya. Kami akan angkat (keluhan) ini ke rapat paripurna,” terang Asnawi.

Ia menyebut, selain soal tenaga kerja lokal, tuntutan warga lainnya antara lain meminta dibuatkan saluran di sisi selatan menuju embung, pemadatan jalan di timur pabrik, serta tidak adanya pembuangan limbah apa pun ke dalam embung.

Ingkar Janji

Kades Pasar Banggi, Rasno saat diminai konfirmasi membenarkan soal kontraktor pabrik sepatu yang ingkar janji kepada warga. Bahkan, setelah didatangi warga beberapa bulan lalu, belum ada realisasi tuntutan.

Justru, ia menyebut, pihak kontraktor menerima orang-orang lain. ”Sampai sekarang, belum ada satu pun warga kami yang bekerja di sana. Padahal, secara geografis lokasi pabrik berada di Pasar Banggi.

Sebenarnya, hubungan antara perusahaan dan pemerintah desa sudah terjalin baik. Kontraktornya yang mengabaikan apa yang menjadi kesepakatan pabrik dengan warga,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker), Teguh Gunawarman menyatakan, semua perizinan pabrik sepatu sudah terbit sesuai prosedur dan mekanisme.

Teguh menangkap rekomendasi yang disampaikan Komisi A agar perusahaan bisa lebih responsif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Dinas Lingkungan Hidup) segera memfasilitasi persoalan ini.

”Kami sebenarnya hanya sebagai pintu pelayanan perizinan. Adapun pihak yang mengeluarkan rekomendasi teknis adalah OPD terkait,” tandasnya. 


Sumber Berita :  https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/104396/pabrik-sepatu-ingkar-janji