REMBANG - Komisi ADPRD Rembang menganggap pihak proyek
pabrik sepatu di sebelah timur Embung Rowosetro bandel. Mereka terkesan
mengabaikan komitmen dengan warga sekitar, Pasar Banggi dan Sridadi
mengenai perekrutan tenaga kerja.
Polemik tentang proyek tersebut kembali mengemuka setelah perwakilan
warga Sridadi dan Pasar Banggi menggelar audiensi dengan Komisi A, Sabtu
(14/7). Bahkan, dalam audiensi tersebut, Komisi A kecewa atas tidak
hadirnya pihak pabrik sepatu sehingga tekesan melecehkan.
Ketua Komisi ADPRD Rembang, Muhamad Asnawi mengungkapkan, audiensi itu
merupakan yang kali kedua. Beberapa bulan lalu, sudah pernah digelar
audiensi serupa membahas tenaga kerja. Namun sampai hari ini, hasilnya
belum sepenuhnya terealisasi.
Atas kondisi itu, Asnawi meminta kepada Pemkab bisa mengakomodasi
usulan warga dengan langkah mempertimbangkan tahapan-tahapan perizinan
pabrik sepatu. Dengan demikian, Dinas terkait bisa proaktif mengawal
kepentingan warga. ”Tahapan perizianan (pabrik) kan banyak.
Ada izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang terahir izin
mess. Kami harap Pemkab mempertimbangkan usulan warga terkait dengan
izin-izin tahapan selanjutnya. Kami akan angkat (keluhan) ini ke rapat
paripurna,” terang Asnawi.
Ia menyebut, selain soal tenaga kerja lokal, tuntutan warga lainnya
antara lain meminta dibuatkan saluran di sisi selatan menuju embung,
pemadatan jalan di timur pabrik, serta tidak adanya pembuangan limbah
apa pun ke dalam embung.
Ingkar Janji
Kades Pasar Banggi, Rasno saat diminai konfirmasi membenarkan soal
kontraktor pabrik sepatu yang ingkar janji kepada warga. Bahkan, setelah
didatangi warga beberapa bulan lalu, belum ada realisasi tuntutan.
Justru, ia menyebut, pihak kontraktor menerima orang-orang lain. ”Sampai
sekarang, belum ada satu pun warga kami yang bekerja di sana. Padahal,
secara geografis lokasi pabrik berada di Pasar Banggi.
Sebenarnya, hubungan antara perusahaan dan pemerintah desa sudah
terjalin baik. Kontraktornya yang mengabaikan apa yang menjadi
kesepakatan pabrik dengan warga,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja (PMPTSP Naker), Teguh Gunawarman menyatakan, semua perizinan
pabrik sepatu sudah terbit sesuai prosedur dan mekanisme.
Teguh menangkap rekomendasi yang disampaikan Komisi A agar perusahaan
bisa lebih responsif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
(Dinas Lingkungan Hidup) segera memfasilitasi persoalan ini.
”Kami sebenarnya hanya sebagai pintu pelayanan perizinan. Adapun pihak
yang mengeluarkan rekomendasi teknis adalah OPD terkait,” tandasnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/104396/pabrik-sepatu-ingkar-janji