Grobogan – Pendaftaran caleg 2019
sudah mulai dibuka sejak 4 Juli lalu. Meski demikian, hingga saat ini,
belum ada satu parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU
Grobogan. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Grobogan Sakta Abaway Sakan
saat ditemui di kantornya, Sabtu (14/7/2018).
“Sampai siang ini, masih nihil. Belum ada satu parpol pun yang
menyerahkan berkas pendaftaran caleg. Padahal, informasi pendaftaran
caleg ini sudah kita pasangan lewat media maupun memasang spanduk di
berbagai titik,” ungkapnya.
Menurut Sakta, belum adanya parpol yang mendaftarkan caleg dinilai
wajar. Soalnya, batas akhir pendaftaran masih sampai tanggal 17 Juli
mendatang hingga pukul 24.00 WIB.
“Masih ada waktu tiga hari. Biasanya, pendaftaran ini ramainya pada dua hari terakhir sebelum batas akhir,” katanya.
Beberapa
hari sebelum pendaftaran dibuka, lanjut Sakta, sudah banyak perwakilan
parpol yang datang. Tujuannya untuk konsultasi tentang persyaratan caleg
dan teknis pengisian Sistem Informasi Calon (Silon). Sebelum melakukan
pendaftaran, parpol memang diminta untuk mengisi Sistem Silon.
Sementara itu, belum adanya parpol yang mendaftar ternyata
disebabkan para caleg masih sibuk melengkapi berkas persyaratan.
Misalnya, legalisir ijazah, SKCK, surat keterangan dari pengadilan,
surat keterangan sehat dan bebas narkoba. Untuk mengurus persyaratan,
sebagian caleg harus pergi ke luar kota untuk legalisir ijazah.
Sementara itu, pada siang tadi, Ketua Partai Demokrat Grobogan HM
Sutirto dan dua pengurus partinya terlihat ada di kantor KPU. Semula,
kedatangan Sutirto ini dikira dalam rangka menyerahkan berkas
pendaftaran. Ternyata, ia masih melakukan konsultasi terkait adanya
beberapa kendala teknis yang dialami.
“Sebelumnya, kita memang sudah kasih kabar pada KPU kalau hari ini
mau menyerahkan berkas pendaftaran. Namun, penyerahan berkas pendaftaran
akhirnya kita undur hari Senin lusa karena masih ada yang perlu
dilengkapi,” katanya.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/07/14/145481/tinggal-3-hari-belum-ada-parpol-di-grobogan-yang-serahkan-pendaftaran-caleg.html