Jakarta, 28/12/2018 Kemenkeu - Pada acara Penandatanganan Perjanjian
Pengelolaan Aktiva Kilang LNG Badak antara Lembaga Manajemen Aset Negara
(LMAN) dengan PT. Pertamina (Persero), Wakil Menteri Keuangan
(Wamenkeu) Mardiasmo menjelaskan Pengelolaan Kilang LNG Badak merupakan
rangkaian pengelolaan Barang Milik Negara semenjak ditetapkan sebagai
BMN melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang
Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Semenjak ditetapkannya status aktiva Kilang LNG Badak sebagai BMN,
seluruh pihak terkait berupaya mencari mekanisme terbaik agar skema
bisnis di Kilang LNG Badak tetap berjalan lancar dan optimal khususnya
dalam memberikan kontribusi kepada Negara.
“Dalam menjamin ketahanan energi nasional, seluruh pihak harus
berkoordinasi dan bersinergi untuk menjaga stabilitas pengoperasionan
LNG Badak,” tukas Wamenkeu di Ruang Sumba, Hotel Borobudur, Jumat
(28/12).
Selain itu, LMAN juga melakukan penandatanganan perjanjian Kerja Sama
Operasional Aktiva Kilang LNG Arun dengan PT Perta Arun Gas (PAG).
Kerja sama antara LMAN dan PAG ini diharapkan dapat menjadi titik awal
bagi LMAN untuk merevitalisasi kawasan Kilang LNG Arun khususnya dengan
telah ditetapkannya Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Pada sambutan Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari, sinergi
pengelolaan aset kilang Bontang telah menghasilkan kontribusi bagi PNBP
sebesar 876 Miliar Rupiah per pertengahan Desember 2018. Adapun dari
Kilang Arun, telah diperoleh PNBP sebesar Rp65 M. Optimalisasi kilang
LNG juga mendukung ketahanan energi yang memiliki dampak multiplier
sebesar 2,48x PDB nasional dan 3,07 terhadap pendapatan masyarakat.
“Tepat di bulan Desember ini, LMAN memasuki usianya yang ke-3.
Walaupun masih tergolong “muda” namun LMAN tetap berupaya untuk berlari
kencang melakukan berbagai inovasi, kolaborasi dan kontribusi dalam
menjalankan amanat negara untuk melakukan optimalisasi aset,” ujar
Rahayu.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kilang-lng-badak-ditetapkan-sebagai-barang-milik-negara-untuk-optimalisasi-aset-negara/