Semarang – Penetapan Raperda tentang Sistem
Kesehatan Masyarakat menjadi Perda oleh DPRD Jateng, diharapkan dapat
meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat provinsi,
kabupaten, dan kota, serta menata pembangunan kesehatan secara sinergis.
“Selain itu, memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam
pembangunan kesehatan, melindungi masyarakat, pelaku, dan penyelenggara
kesehatan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen saat
membacakan tanggapan Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo SH MIP pada Sidang
Paripurna di DPRD Jateng, Kamis (27/12).
Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukirman tersebut,
selain membahas agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Sistem Kesehatan Masyarakat, sekaligus menetapkan Raperda tentang
Pengelolaan Pendidikan, serta Pemberdayaan Desa Wisata di Jateng menjadi
peraturan daerah.
Menanggapi Raperda tentang Kesehatan Masyarakat, gubernur
menyampaikan kesehatan merupakan salah satu unsur penting bagi umat
manusia untuk menjalankan kehidupannya. Begitu pun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, kesehatan warga negara merupakan salah satu
modal utama bagi suatu negara untuk melaksanakan pembangunan
Dijelaskan, pentingnya masalah kesehatan ini sehingga menjadi urusan
wajib dalam UU tentang Pemerintah Daerah mulai dari UU Nomor 32 Tahun
2004, kemudian dicabut dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan
urusan pemerintah di bidang kesehatan merupakan urusan wajib yang
bersifat konkuren.
“Artinya harus dilaksanakan di semua tingkat pemerintahan dari pusat
sampai daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Pemprov Jawa Tengah, lanjut gubernur, perlu menetapkan peraturan
daerah tentang sistem kesehatan provinsi sebagai dasar pembangunan
kesehatan di Jawa Tengah, yang sekaligus dapat dipenuhi oleh pemerintah
daerah kabupaten atau kota di Jateng.
“Pada prinsipnya saya mendukung atas Raperda tentang Sistem Kesehatan
Masyarakat. Apalagi kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 UU 45,” tandasnya.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi
Perda, Gubernur berharap seiring dengan adanya peraturan ini,
pemberdayaan desa wisata dapat mendorong perwujudan desa yang mandiri.
Yaitu desa yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan
memanfaatkan potensi wisata yang ada di masing-masing daerah.
“Selain itu, mampu mewujudkan peran strategis desa wisata dalam
membangun citra provinsi Jawa Tengah, melalui destinasi wisata yang maju
dan berdaya saing,” bebernya.
Sementara menyangkut diterapkannya Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, diharapkan menjadi dasar hukum bagi
penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Jawa Tengah. Selain itu
mewujudkan tujuan penyelenggaraan pendidikan untuk menyiapkan sumber
daya manusia yang beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat
jasmani dan rohani, kompetitif, berkarakter, serta cinta Tanah Air.
“Tidak kalah penting adalah meningkatkan akses layanan pendidikan
kepada masyarakat, meningkatkan mutu layanan daya saing dan relevansi
pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas
tata kelola layanan pendidikan,” pungkasnya.
Sumber : https://jatengprov.go.id/publik/perda-sistem-kesehatan-jateng-ditetapkan/